BACARITAMALUT.COM — Persidangan kasus pembunuhan SS yang terjadi di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu, telah memasuki tahap pemeriksaan saks. Sidang lanjutan berlangsung pada Senin (20/1/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tito Eliandi.
Dalam sidang tersebut, dua saksi telah memberikan keterangan, termasuk istri korban, Nuryanti Aufat. Setelah mendengar keterangan saksi, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dokter yang melakukan visum terhadap korban pada persidangan berikutnya.
Baca Juga : Kasus Pembakaran Rumah di Desa Soamole Masuk Tahap Persidangan
“Tadi kami sudah menggelar sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi. Kami diminta untuk menghadirkan dokter yang melakukan visum atas korban untuk hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan tanggal 30 Januari 2025,” ujar JPU Fauzan Ikbal.
Fauzan menambahkan, terkait hukuman terhadap pelaku, hal tersebut akan bergantung pada fakta yang terungkap selama persidangan.
“Ini masih proses sidang. Terkait hukuman, akan dilihat dari fakta persidangan. Kami juga mengajukan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” tutupnya. (Red)