Menu

Mode Gelap
Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

Hukrim

Kasus Pembakaran Rumah di Desa Soamole Masuk Tahap Persidangan

badge-check


Foto: Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crishna Noya. (doc: Bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crishna Noya. (doc: Bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Kasus pembakaran rumah di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadirkan saksi verbalisan oleh Majelis Hakim.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul, Raimond Crishna Noya, mengungkapkan bahwa saksi verbalisan tersebut berasal dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula.

“Memang benar, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi verbalisan. Saksi ini adalah penyidik yang terlibat dalam proses penyelidikan kasus ini,” ujar Raimond pada Sabtu (18/1/2025).

Baca juga : Kasus Pembakaran Rumah di Kepulauan Sula Masuk Tahap Pembuktian

Raimond menegaskan bahwa pihaknya akan memenuhi permintaan hakim tersebut pada hari ini, Senin (20/1), yang bertepatan dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan.

“Hari Senin ini adalah agenda pemeriksaan saksi verbalisan sesuai permintaan hakim,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa permintaan menghadirkan saksi verbalisan merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan. Hakim perlu mendalami kesaksian penyidik untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Penilaian Hakim terutama dalam melakukan pemeriksaan saksi dan juga terdakwa. Apakah proses penyidikan sudah sesuai ataukah belum. Makanya, permintaan saksi verbalisan ini hal yang biasa,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka

3 Juni 2026 - 09:08 WIT

Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci

3 Juni 2026 - 07:08 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

2 Juni 2026 - 18:37 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

2 Juni 2026 - 17:57 WIT

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

31 Mei 2026 - 14:06 WIT

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

28 Mei 2026 - 08:51 WIT

12 Sapi Kurban Disalurkan, KKST Sula Perkuat Nilai Kebersamaan

27 Mei 2026 - 15:18 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

16 Mei 2026 - 12:44 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana
Trending di Hukrim