BACARITAMALUT.COM — Pemerintah Pusat meluncurkan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik jenjang Diploma IV (D-IV) bagi guru dan tenaga administrasi sekolah yang belum sarjana, baik ASN maupun non-ASN.
Menindaklanjuti program tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, Maluku Utara, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mulai melakukan verifikasi data terhadap guru-guru yang masuk daftar penerima program.

Tahap awal ini menyasar guru Sekolah Dasar (SD) yang datanya diambil langsung dari sistem Dapodik.
Baca Juga : HUT Bhayangkara ke-79, Polres Kepulauan Sula Tabur Bunga Kenang Jasa Pahlawan
“Ini program baru yang tahap awalnya khusus untuk guru SD. Sudah kami konfirmasi ke pusat, Insya Allah tahun depan menyusul untuk guru TK,” kata Kabid GTK, Rizal Kailul, saat ditemui Wartawan, Senin (23/6/2025).
Program ini bersifat khusus, karena peserta akan mengikuti perkuliahan selama satu tahun penuh dan langsung menyandang gelar sarjana setelah lulus. Seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Sistemnya kuliah, tapi cukup satu tahun. Setelah lulus, statusnya langsung sarjana. Semua dibiayai oleh pemerintah pusat,” jelas Rizal.
Menurut Rizal, peserta dipilih berdasarkan data Dapodik, bukan usulan dari daerah.
Baca Juga : Wali Murid Protes Dugaan Pungli di Sula, Dinas Pendidikan Angkat Suara
“Nama-nama calon peserta langsung ditentukan oleh Kementerian berdasar data Dapodik. Kami hanya melakukan verifikasi di daerah,” katanya.
Dari hasil verifikasi Dinas Pendidikan, kata Rizal, terdapat 34 guru SD yang masuk daftar awal dari pusat. Namun setelah dicek, 12 di antaranya ternyata sudah memiliki gelar sarjana.
“Jadi yang betul-betul memenuhi syarat tersisa 22 orang guru,” ungkap Rizal.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan menghubungi 22 guru tersebut untuk menanyakan kesiapan mereka.
“Alhamdulillah, hampir semuanya bersedia mengikuti program ini,” tambahnya.
Baca Juga : Sulabesi Barat Terisolasi, Akademisi: Jangan Tunggu Banjir Baru Bertindak
Rizal juga menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi guru dengan usia antara 50 hingga 55 tahun.
“Batasan usia penting karena bagi PNS, lebih dari 55 tahun sudah memasuki masa pensiun. Untuk non-ASN, masa kerja tidak dihitung, yang utama adalah usia dan terdaftar aktif di Dapodik,” terangnya.
Ia menegaskan, seluruh proses administrasi dan teknis perkuliahan ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
“Kami di daerah hanya memverifikasi. Guru tinggal ikut kuliah saja,” pungkasnya. (Red)