BACARITAMALUT.COM — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggerebek dua lokasi produksi minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kamis (29/5/2025).
Penggerebekan yang dipimpin Kasat Samapta AKP Ruslan Lutia itu, dua orang terduga pelaku turut diamankan.

Dua pelaku yang diamankan yakni ID alias Ismit (39), warga Desa Fatce, dan DU alias Dahri (54), warga Desa Waibau.
Baca Juga : Laka Laut di Kepulauan Sula, Polisi Amankan Nakhoda Loangboat
Dari lokasi pertama, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 69 botol cap tikus ukuran 600 ml, empat toples cap tikus ukuran 1,5 liter, empat ember fermentasi bahan miras, tiga drum penyulingan, bahan baku seperti beras, ragi, gula pasir, serta berbagai peralatan produksi.
Setelahnya, polisi melanjutkan penggerebekan ke lokasi kedua yang masih berada di Desa Waibau. Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi ini, petugas tetap mengamankan tiga galon tuak ukuran lima liter dan beberapa galon kosong.
“Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), tanpa tindakan represif,” tegas Kasat Samapta AKP Ruslan Lutia.
Baca Juga : Belum Genap Tiga Bulan Menjabat, Sherly Kucurkan Rp3 Miliar Beasiswa Untuk Anak Daerah
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas produksi miras di area kebun warga.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga kamtibmas yang kondusif. Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kami dalam memberantas miras,” tandasnya. (Red)