SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 420x400
Example 420x400
Hukrim

LBH Marimoi Ternate Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Penanganan Kasus KDRT di Halut

1024
×

LBH Marimoi Ternate Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Penanganan Kasus KDRT di Halut

Sebarkan artikel ini
LBH Marimoi Ternate
Foto: Ilustrasi KDRT. (doc: google)

BACARITAMALUT.COM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi Ternate meminta Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengevaluasi kinerja Polres Tobelo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) terkait lambannya penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa korban berinisial W.

Sekretaris LBH Marimoi yang juga kuasa hukum korban, Lukman Harun, menjelaskan bahwa perkara ini telah memasuki tahap II, di mana berkas, barang bukti, dan tersangka R telah diserahkan penyidik Polres Halut ke Kejari Halut. Namun, hingga kini kasus tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 320x200

“Seharusnya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-036/A/JA/09/2011, pelimpahan ke pengadilan tidak boleh melebihi 15 hari setelah tersangka dan barang bukti diterima kejaksaan. Tapi, ini sudah hampir sebulan, dan belum ada tindak lanjut,” tegas Lukman, Senin (25/3/2025).

Baca Juga : Jalan Berlubang di Depan Kampus UMMU Memprihatinkan, Mahasiswa Minta Segera Perbaiki

Menurut Lukman, peristiwa KDRT terjadi pada 19 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIT di Pasar Ikan Tobelo. R, yang merupakan suami korban, terlibat cekcok dengan W terkait bisnis ikan yang mereka jalankan bersama.

Cekcok tersebut berujung pada tindakan kekerasan, di mana R diduga mencekik korban hingga nyaris kehabisan napas dan memukul bagian mulut korban, menyebabkan tiga giginya patah. Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Halut.

Namun, dalam perjalanan kasus, R justru melaporkan balik korban atas dugaan KDRT dan pengrusakan mobil, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor B/242/II/2025 Reskrim dan B/212/II/2025/Reskrim.

Lukman juga mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyebut, korban sempat diminta oleh Kasi Intel Kejari Halut untuk mempertimbangkan Restorative Justice (RJ) dengan tersangka R.

“Saat bertemu dengan korban, oknum Kasi Intel Kejari Halut mengatakan, ‘Kamu sudah dilapor juga kan? Jangan sampai nanti sidang bersama-sama dengan kasus R’. Ini jelas bentuk intimidasi terhadap korban,” ujarnya.

Baca Juga : Sherly: Tak Ada Ruang bagi Praktik Lama yang Hambat Kemajuan Daerah

Tak hanya itu, selama proses pemeriksaan di Unit PPA Polres Halut, korban juga merasa tertekan karena tersangka R beberapa kali masuk ke ruangan penyidikan, bahkan mencoba berbicara langsung dengan korban.

“Ini menunjukkan betapa tidak profesionalnya proses hukum yang berjalan. Harusnya, penyidik memastikan korban merasa aman saat memberikan keterangan, bukan malah dibiarkan dalam tekanan,” kata Lukman.

Atas dugaan ketidakprofesionalan ini, LBH Marimoi meminta Polda Maluku Utara mengevaluasi kinerja Polres Halut yang menerima laporan tersangka tanpa pertimbangan matang. Selain itu, LBH Marimoi juga mendesak Kejati Maluku Utara untuk menindak tegas oknum Kasi Intel Kejari Halut yang dinilai berpihak kepada tersangka.

“Kami tidak ingin ada barter kasus di sini, di mana korban ditekan untuk mencabut laporan demi melindungi pelaku. Penegak hukum harus bekerja profesional, bukan malah mempermainkan keadilan,” pungkas. (Red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *