Menu

Mode Gelap
Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Sula Panen Tomat Bersama Kelompok Tani Wai Balanda Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

Kepsul

KPU Kepsul Diduga Diskriminasi, Dua Mantan Wartawan Terkekang

badge-check


Foto: Ruang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2024. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Ruang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2024. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, diduga melakukan tindakan tebang pilih dan diskriminasi dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil pemilihan tahun 2024, Kamis (6/2/2025).

Dugaan diskriminasi ini mencuat setelah KPU Kepsul membacakan Tata Tertib (Tatib) rapat pleno, yang pada poin ke-11 menyebutkan bahwa “Pewarta yang hadir dilarang mengganggu berlangsungnya Rapat Pleno Penetapan.”

Menanggapi dugaan diskriminasi ini, Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS), Sarmin Drakel, mengungkapkan kekecewaannya terhadap aturan tersebut.

Ia menilai KPU Kepsul terkesan membatasi kebebasan pers dengan alasan klasik yang tidak jelas. Kehadiran pewarta dalam rapat tersebut bukan untuk mengganggu jalannya pleno, melainkan untuk melakukan peliputan sebagai bagian dari tugas mereka.

Baca Juga : Kasus ITE Berlarut, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres Kepsul

“KPU Sula harusnya memahami peran penting pers dalam mengawal keterbukaan informasi publik, apalagi di antara lima anggota komisioner KPU itu, dua di antaranya merupakan mantan wartawan, yaitu Ibu Hamida Umalekhoa dan Pak Fahrul Pora,” kata Sarmin, yang akrab disapa Ekhy.

Tidak hanya itu, Ekhy juga menyoroti kebijakan KPU yang dianggap tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Ketua KPU Kepsul, Risman Buamona menyampaikan bahwa, yang dimaksud “menganggu” itu lalu lalang kedepan mengambil gambar dan lain sebagainya.

“Jadi bukan dilarang Pewarta untuk masuk, tidak. Tapi yang dimaksudkan itu lalu lalang ke depan, karena posisi susunan ruang itu ada pasangan calon di depan. Jangan sampai mengganggu acara pada saat mengambil gambar di depan. Kalau dari belakang, tidak masalah,” jelas Risman. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan

22 Oktober 2025 - 18:44 WIT

Kasus laka laut sula masuk tahap akhir

Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

22 Oktober 2025 - 12:50 WIT

polres Kepulauan Sula, bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

19 Oktober 2025 - 12:30 WIT

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

18 Oktober 2025 - 12:37 WIT

Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

16 Oktober 2025 - 19:36 WIT

Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink
Trending di Pemerintahan