BACARITAMALUT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 320 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan, Maluku Utara yang belum bersertifikat.
Ironisnya, sejumlah rumah dan kendaraan dinas tersebut saat ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Baca Juga : Proyek Jalan Rp7,3 M di Tidore Belum Hotmix, Kadis PU Klaim Sesuai RAB
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Abdul Haris, menyampaikan temuan tersebut usai melakukan koordinasi dengan Pemkot Tidore dalam rangka program Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Ada 320 aset yang belum bersertifikat. Kami harap ini segera ditindaklanjuti dan disertifikasi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Tidore, Kamis (19/6/2025).
Tak hanya soal legalitas aset, Abdul Haris juga menyoroti penggunaan kendaraan dan rumah dinas yang tidak sesuai aturan. Banyak di antaranya digunakan oleh oknum tanpa surat pinjam pakai yang sah.
Baca Juga : Kasus Pemerkosaan di Sula, Empat dari Enam Terlapor Masih Di Bawah Umur
“Kami minta agar kendaraan dan rumah dinas yang digunakan oleh pihak tidak berhak segera ditarik. Ke depan, penggunaan aset negara harus dilengkapi surat pinjam pakai, termasuk untuk tanah,” tegasnya.
Menurut Haris, kedatangan KPK ke Tidore tidak semata untuk menggelar MCP, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan aset dan penerimaan pendapatan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami hadir bukan hanya untuk MCP, tapi juga memastikan dua aspek penting, yakni pengelolaan aset daerah dan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah,” pungkasnya. (Amat)