Menu

Mode Gelap
Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Sula Panen Tomat Bersama Kelompok Tani Wai Balanda Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

Hukrim

Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan

badge-check


Foto: Ilustrasi Perbesar

Foto: Ilustrasi

BACARITAMALUT.COM Penanganan kasus kecelakaan laut (laka laut) di perairan Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang menewaskan seorang warga Desa Waigoiyofa, pada Mei 2025 lalu, kini memasuki tahap akhir.

Berkas perkara dua nakhoda yang ditetapkan sebagai tersangka telah dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk diteliti ulang.

Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, Iptu Muhammad Riza Iskandar, melalui Aipda Zulkifli Umamit, menjelaskan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena masih ada kekurangan formil dan materil yang perlu dilengkapi penyidik.

“Dari jaksa P19, kemudian penyidik Satpolairud sudah melengkapi semua petunjuk dan berkasnya sudah kami kirim kembali ke kejaksaan,” ujar Zul saat ditemui Wartawan, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, salah satu kekurangan yang diminta jaksa berkaitan dengan Barang Bukti (BB), termasuk satu unit longboat dan ketinting yang menjadi alat utama dalam peristiwa kecelakaan itu.

“Jaksa meminta semua barang bukti digeser ke kejaksaan saat penyerahan. Hanya saja longboat itu semangnya dalam keadaan patah, sehingga kami kesulitan memindahkannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik tidak diperbolehkan memperbaiki barang bukti yang rusak karena harus diserahkan dalam kondisi asli sebagaimana saat kejadian.

“Kami tidak boleh memperbaiki BB yang rusak. Karena itu, kami buat berita acara khusus terkait kondisi barang bukti tersebut dan menyerahkannya sebagai bagian dari kelengkapan berkas,” katanya.

Berkas perkara yang telah dilengkapi kemudian dikirim kembali ke Kejaksaan sekitar sepekan lalu. Saat ini, penyidik menunggu hasil penelitian ulang oleh jaksa.

“Kalau nanti dinyatakan lengkap atau P21, kami segera percepat tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” tambah Zul.

Terkait penyelesaian perkara, Zul menyebut kedua belah pihak telah berupaya melakukan mediasi. Namun, tidak semua pasal yang disangkakan dapat diselesaikan secara damai.

“Memang ada permintaan mediasi, dan itu bagus sebagai bentuk itikad baik. Tapi pasal yang kami sangkakan, yaitu kelalaian dan pelayaran tanpa SPB, termasuk dalam undang-undang khusus,” jelasnya.

Kendati begitu, hasil kesepakatan damai yang mengetahui Kepala desa tetap dilampirkan sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam persidangan nanti.

“Kesepakatan mediasi yang diketahui kepala desa kami lampirkan supaya bisa jadi pertimbangan hakim. Kalau harapan bebas tentu tidak bisa dijamin, tapi kalau hukuman diringankan, itu sangat mungkin,” pungkasnya. (RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

22 Oktober 2025 - 12:50 WIT

polres Kepulauan Sula, bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

19 Oktober 2025 - 12:30 WIT

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

18 Oktober 2025 - 12:37 WIT

Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

16 Oktober 2025 - 19:36 WIT

Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

Polres Sula Bongkar Kasus Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung

15 Oktober 2025 - 12:25 WIT

Ayah bejat perkosa anak kandung
Trending di Hukrim