BACARITAMALUT.COM — Praktisi hukum Kota Ternate, Maluku Utara, Nurul Mulyani menyoroti kinerja Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula (Kepsul) dalam menangani kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan pemilik akun Facebook Vira Attamimi.
Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial FG, pemilik akun Facebook Owner Arisan Teramanah, pada akhir Oktober 2024. Namun, hingga Februari 2025, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kalau dilihat dari waktu penanganan perkara, ini cukup lama. Seharusnya, perkembangan kasus sudah masuk tahap penyidikan,” kata Nurul saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (5/2/2025).
Meski begitu, Nurul tetap menghargai kerja penyidik karena kasus pelanggaran UU ITE rumit, tidak seperti tindak pidana umum lainnya.
“Penyidik harusnya bekerja sesuai proses undang-undang tentang ketentuan waktu penanganan perkara. Walaupun begitu, kita harus hormati kerja penyidik,” tambahnya.
Baca Juga : Polisi Terus Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE Oleh Akun FB Vira Attamimi
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kepsul, Ipda Deni Wibowo, saat dikonfirmasi pada Senin (3/2/2025), menjelaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan, sudah diperiksa enam orang, 1 orang pelapor atau korban, empat orang saksi dan
1 terlapor,” ungkap Deni.
Deni juga menambahkan bahwa penyidik berencana meminta keterangan ahli bahasa untuk memastikan apakah perkataan yang diucapkan oleh terduga pelaku saat melakukan live streaming memenuhi unsur pidana atau tidak. “Rencana mau periksa ahli bahasa,” terangnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika korban, FG, melaporkan akun Facebook Vira Attamimi ke polisi karena merasa tidak terima dengan perkataan kurang baik yang diucapkan dalam siaran langsung. (Red)