BACARITAMALUT.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, hingga kini belum menerima pelimpahan berkas kasus dugaan pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Hamsa Masuku, dari penyidik Polres Kepsul.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Kepsul, Raimond Crishna Noya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/1/2025) kemarin.
“Jadi sampai saat ini proses di JPU, kami telah menerbitkan P17 sebagai permintaan perkembangan penyidikan. Surat tersebut sudah dikirimkan sejak 20 Desember 2024. Jika hingga 20 Januari 2025 penyidik Polres Kepsul belum menyerahkan berkas perkara tahap 1, kami akan menerbitkan P17 kedua,” jelas Raimond.
Baca Juga: Kasus Pembakaran Rumah di Kepulauan Sula Masuk Tahap Pembuktian
Ia menambahkan, pihak Kejari telah menerima pemberitahuan penetapan tiga tersangka berinisial JU, HY, dan KM. Dua dari tiga tersangka, yakni JU dan HY, telah mendapatkan perpanjangan masa penahanan. Namun, kata Raimond, kewenangan penahanan sepenuhnya berada pada penyidik Polres Kepsul.
“Jika ada informasi mengenai perdamaian antara korban dan para tersangka, itu merupakan wewenang pihak penyidik, bukan penuntut umum. Kami hanya menunggu pelimpahan berkas,” ujar Raimond.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, saat dikonfirmasi, Kamis (09/01), menyatakan bahwa penanganan terhadap perkara tersebut saat ini masih berjalan di Polres Sula yaitu dalam tahap penyidikan.
“Terkait dengan adanya pencabutan laporan oleh Pelapor, saat ini masih dalam pengkajian,” ungkap Kapolres. (Red)