BACARITAMALUT.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mencatat kemajuan dalam kinerja pelayanan publik. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Tahun 2025, Kepulauan Sula menempati peringkat keenam se-Provinsi Maluku Utara dengan predikat C.
Capaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri PANRB, Rini Widiyanti.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, menilai hasil ini sebagai lonjakan positif dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hasil penilaian tahun ini jauh lebih baik. Pada evaluasi tahun 2024, Kepulauan Sula masih berada di peringkat terakhir. Tahun ini kita naik ke peringkat enam. Ini menjadi penyemangat agar pada evaluasi tahun 2026 nanti pelayanan publik kita bisa lebih baik lagi,” kata Basiludin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data KemenPANRB, peringkat evaluasi kinerja pelayanan publik Tahun 2025 di Provinsi Maluku Utara menempatkan Kabupaten Halmahera Selatan di posisi pertama dengan predikat B, disusul Halmahera Utara (B), Kota Tidore (B-), Halmahera Timur (B-), Halmahera Tengah (C), dan Kepulauan Sula (C). Sementara Kota Ternate berada di peringkat ketujuh, diikuti Halmahera Barat (C-), Kabupaten Pulau Taliabu (D), dan Kabupaten Pulau Morotai di posisi terakhir.
Menurut Basiludin, penilaian dilakukan melalui indikator yang telah ditetapkan secara nasional, dengan sampel penilaian nasional mencakup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pendidikan.
“Sedangkan untuk penilaian mandiri, sampel yang dinilai meliputi Dinas PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD, Puskesmas Pohea, Puskesmas Sanana, dan Puskesmas Waiipa,” jelasnya.
Ia menegaskan, hasil evaluasi tersebut akan dijadikan dasar perbaikan kinerja lintas perangkat daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (RED)


























