BACARITAMALUT.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memastikan akan memecat anggota DPRD, MLT alias Mardin, jika penyidik Polres Kepulauan Sula menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial DR (28).
Ketua DPC Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abdul Latif Buamona, mengatakan pihaknya masih menunggu langkah resmi kepolisian.

“Gelar perkara sudah dilakukan, namun belum ada penetapan tersangka. Saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Subhan menegaskan, bila Mardin resmi berstatus tersangka, partai akan mengambil langkah tegas.
“Begitu ditetapkan tersangka, partai langsung menjatuhkan sanksi keras berupa pemecatan,” tegasnya.
Ia menilai, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader agar menjaga integritas dan kehormatan sebagai wakil rakyat.
“Tingkat kekerasan terhadap perempuan di Sula cukup tinggi. Sebagai wakil rakyat, seharusnya dia memberi contoh yang baik, bukan justru mencoreng nama lembaga,” tambahnya.
Subhan mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPD Hanura Maluku Utara yang memberi arahan agar bertindak tegas bila Mardin terbukti bersalah.
“Arahan dari pimpinan provinsi jelas: jika ditetapkan tersangka, partai siap mengeksekusi. Dalam hal ini pemecatan,” ungkapnya.
Menurut Subhan, DPC Hanura telah dua kali memanggil Mardin secara resmi untuk memberikan klarifikasi internal. Pada panggilan pertama, dia hadir. Namun pada panggilan kedua, setelah gelar perkara dilakukan oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan jelas.
Ia menambahkan, pemanggilan ketiga akan dikirim dalam waktu dekat. Jika kembali diabaikan, partai akan segera mengambil keputusan final.
“Kalau panggilan ketiga tidak diindahkan, kami langsung memproses pemecatan. Hanura tidak akan menjadi tempat berlindung bagi pelaku tindakan amoral,” tegas Subhan.
Diketahui, Aksi biadab itu diduga terjadi pada 21 April 2025 di salah satu rumah dinas DPRD yang terletak di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara.
Korban yang merasa tidak terima atas perlakuan bejat itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada Selasa (22/7), didampingi kuasa hukumnya, Jayadin Laode, S.H.,M.H. Hingga kini masih ditangani penyidik Polres Kepulauan Sula. Gelar perkara telah dilakukan dan penyidikan berjalan, namun status tersangka belum diumumkan. (RED)














