BACARITAMALUT.COM — Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Munir Banapon, menanggapi aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah karyawan hingga berujung pada pemalangan kantor pada, Selasa (18/2) kemarin.
Munir menyebut, sebenarnya tidak ada masalah krusial. Ia menduga para karyawan telah diprovokasi oleh pihak tertentu.
“Karyawan protes terhadap kebijakan saya sebagai direktur dalam menerima satu orang pegawai kontrak di PDAM. Padahal, kewenangan mengangkat dan memberhentikan karyawan itu merupakan hak direksi,” jelas Munir, saat dikonfirmasi bacaritamalut.com, Rabu (19/2/2025).
Munir menegaskan, karyawan tidak memiliki hak untuk menentang kebijakan pimpinan dengan cara-cara yang menghambat aktivitas kantor dan pelayanan kepada masyarakat.
“Usulan, saran, dan pendapat karyawan tentu kami dengar dan pertimbangkan, tetapi tidak serta merta semua keinginan karyawan harus dituruti. Sebagai direktur, saya berhak membuat kebijakan yang dianggap perlu dan baik untuk perusahaan,” tegasnya.
Baca Juga : Pegawai PDAM Kepulauan Sula Palang Kantor, Tuntut Direktur Munir Banapon Mundur
Ia juga mengingatkan, tindakan karyawan yang bertindak di luar batas bisa dikenai sanksi, bahkan dilaporkan sebagai tindak pidana.
“Saat ini ada karyawan yang sengaja mematikan aliran air, yang berdampak pada pelayanan masyarakat,” katanya.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Munir menyatakan pihaknya sedang berupaya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memfasilitasi pertemuan dengan para karyawan guna mendengar aspirasi mereka.
“Harapannya setelah itu, pelayanan bisa kembali normal,” ujarnya.
Ketika disentil soal dugaan manipulasi dalam pembayaran sewa rumah dinas yang dikontrakkan, Munir menjelaskan, harga kontrakan rumah tersebut sebesar Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta dibayar cash kepada pemilik rumah, sementara Rp5 juta untuk perbaikan atap dan pembuatan WC karena kondisi rumah yang sudah tua. “Itu sudah kesepakatan dengan tuan rumah,” pungkasnya. (Red)