BACARITAMALUT.COM — Kasus dugaan pencabulan terhadap remaja 16 tahun di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memicu kemarahan keluarga korban.
Dua terduga pelaku, AT dan RL, dilaporkan ayah korban, BT alias Bakri ke SPKT Polres Sula sejak 4 Agustus 2025. Ironisnya, AT sudah ditahan, sementara RL yang disebut eks anggota Polri justru masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Lambannya penanganan membuat BT geram. Akhirnya, mengamuk di depan rumah RL pada Jumat (22/8) sore.
Baca Juga : Dua Pria di Kepulauan Sula Diduga Cabuli Remaja 16 Tahun
“Pelaku RL itu katanya polisi, tapi saya tidak tahu apakah masih aktif atau sudah dipecat. Saya hanya minta dia segera ditahan dan diproses hukum,” tegasnya.
BT menegaskan, dirinya tidak akan berkompromi soal kasus ini karena menyangkut masa depan anaknya yang masih duduk di bangku SMP.
“Kalau anak kalian yang dilecehkan, bagaimana perasaan kalian? Pasti kalian melakukan hal yang sama,” keluhnya.
Baca Juga : Diduga Perkosa Perempuan di Rumah Dinas, Oknum DPRD Sula Belum Diperiksa
Ia juga mengungkapkan, putrinya masih trauma hingga harus diantar setiap hari ke sekolah. “Anak saya takut, makanya saya yang antar setiap hari,” katanya.
BT meminta Kapolres Kepulauan Sula menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.
“Kasus ini saya laporkan sejak 4 Agustus, tapi RL belum ditahan. AT yang masyarakat biasa sudah ditangkap, tapi RL yang oknum polisi dibiarkan. Kalau begini, jelas polisi lindungi polisi,” tegasnya.
Baca Juga : Skandal Seks Guncang DPRD Sula, Oknum Legislator Diperiksa
Menanggapi hal ini, Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, menyampaikan RL memang mantan anggota Polri.
“Benar, dia dulu anggota Polri tapi sudah dipecat tidak dengan hormat karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Surat Keputusan Polda Maluku keluar beberapa bulan lalu di tahun 2025,” Jelas Ikbal, Sabtu (23/8/2025).
Baca Juga : MLT Diduga Bohongi Penyidik, BK DPRD Bongkar Fakta Reses
Menurutnya, RL sebelumnya berdinas di Polres Buru Selatan, Namrole, di bawah Polda Maluku, dan bukan anggota Polres Sula.
“Dia orang Sula, berdomisili di Mangon, tapi statusnya sekarang sudah pecatan. Jadi bukan lagi anggota Polri aktif,” tutupnya. (Red)