BACARITAMALUT.COM — Seorang warga Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial ST diduga mengancam pekerja CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) sambil membawa senso dan parang. Pihak perusahaan tak mau ambil risiko dan langsung menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum CV AEMM, Fachmi Drakel, S.H., bersama Bakrin Duwila, S.H., resmi melaporkan ST ke SPKT Polres Kepulauan Sula atas dugaan pengancaman terhadap karyawan perusahaan pengelola kayu tersebut.
Fachmi menjelaskan, dugaan pengancaman itu terjadi pada Sabtu (8/11/2025) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIT di area kerja perusahaan di Desa Wailoba. Menurutnya, ST datang dalam keadaan emosi dan melontarkan ancaman kepada para pekerja.
“ST datang dengan marah, mengeluarkan kata-kata kasar, serta mengancam keselamatan para pekerja. Atas dasar itu, kami melaporkan yang bersangkutan ke SPKT Polres Sula,” ujar Fachmi Drakel kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Fachmi menegaskan, langkah hukum diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja dan memastikan kegiatan perusahaan tetap berjalan aman.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara profesional agar tidak ada lagi tindakan serupa yang mengganggu aktivitas perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasi Humas Ipda Jaya Afandi M. Soumena, membenarkan laporan tersebut.
“Benar, kuasa hukum CV AEMM telah melaporkan dugaan pengancaman oleh ST ke SPKT Polres Sula. Untuk tindak lanjut, kami menunggu disposisi dari Kapolres sebelum dilimpahkan ke Satreskrim,” kata Ipda Jaya. (RED)
























