Menu

Mode Gelap
Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana Jurnalis Sula Gelar Pengobatan Gratis, Karman Samuda: Deteksi Dini Penyakit Jangan Dianggap Sepele Camat Sanana Utara Pasang Badan, Seluruh Desa Dikerahkan Sukseskan Pengobatan Gratis Jurnalis Sula HUT Ke-23, Sejumlah Titik di Kota Sanana Jadi Sasaran Baksos Awal 2026, Polres Sula Tangani Puluhan Kasus Kekerasan Seksual Wakili Sula, Enam Putra-Putri Terbaik Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Malut

Hukrim

Diduga Ancam Pekerja CV. AEMM, Warga Wailoba Diseret ke Ranah Hukum

badge-check


Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: istimewa) Perbesar

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: istimewa)

BACARITAMALUT.COM Seorang warga Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial ST diduga mengancam pekerja CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) sambil membawa senso dan parang. Pihak perusahaan tak mau ambil risiko dan langsung menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum CV AEMM, Fachmi Drakel, S.H., bersama Bakrin Duwila, S.H., resmi melaporkan ST ke SPKT Polres Kepulauan Sula atas dugaan pengancaman terhadap karyawan perusahaan pengelola kayu tersebut.

Fachmi menjelaskan, dugaan pengancaman itu terjadi pada Sabtu (8/11/2025) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIT di area kerja perusahaan di Desa Wailoba. Menurutnya, ST datang dalam keadaan emosi dan melontarkan ancaman kepada para pekerja.

“ST datang dengan marah, mengeluarkan kata-kata kasar, serta mengancam keselamatan para pekerja. Atas dasar itu, kami melaporkan yang bersangkutan ke SPKT Polres Sula,” ujar Fachmi Drakel kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Fachmi menegaskan, langkah hukum diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja dan memastikan kegiatan perusahaan tetap berjalan aman.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara profesional agar tidak ada lagi tindakan serupa yang mengganggu aktivitas perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasi Humas Ipda Jaya Afandi M. Soumena, membenarkan laporan tersebut.

“Benar, kuasa hukum CV AEMM telah melaporkan dugaan pengancaman oleh ST ke SPKT Polres Sula. Untuk tindak lanjut, kami menunggu disposisi dari Kapolres sebelum dilimpahkan ke Satreskrim,” kata Ipda Jaya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

16 Mei 2026 - 12:44 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

Jurnalis Sula Gelar Pengobatan Gratis, Karman Samuda: Deteksi Dini Penyakit Jangan Dianggap Sepele

16 Mei 2026 - 10:00 WIT

Jurnalis Sula Gelar Pengobatan Gratis, Karman Samuda: Deteksi Dini Penyakit Jangan Dianggap Sepele

Camat Sanana Utara Pasang Badan, Seluruh Desa Dikerahkan Sukseskan Pengobatan Gratis Jurnalis Sula

15 Mei 2026 - 11:44 WIT

Camat Sanana Utara Pasang Badan, Seluruh Desa Dikerahkan Sukseskan Pengobatan Gratis Jurnalis Sula

HUT Ke-23, Sejumlah Titik di Kota Sanana Jadi Sasaran Baksos

13 Mei 2026 - 11:23 WIT

HUT Ke-23, Sejumlah Titik di Kota Sanana Jadi Sasaran Baksos

Awal 2026, Polres Sula Tangani Puluhan Kasus Kekerasan Seksual

12 Mei 2026 - 12:26 WIT

Awal 2026, Polres Sula Tangani Puluhan Kasus Kekerasan Seksual

Wakili Sula, Enam Putra-Putri Terbaik Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Malut

11 Mei 2026 - 15:23 WIT

Wakili Sula, Enam Putra-Putri Terbaik Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Malut

Nekat Gelar Pesta Tanpa Izin, Warga Sula Terancam Pidana

11 Mei 2026 - 09:57 WIT

Nekat Gelar Pesta Tanpa Izin, Warga Sula Terancam Pidana

Lapas Sanana Ikrar Bersama Berantas HP Ilegal, Narkoba dan Praktik Penipuan

8 Mei 2026 - 15:13 WIT

Lapas Sanana Ikrar Bersama Berantas HP Ilegal, Narkoba dan Praktik Penipuan
Trending di Kepsul