BACARITAMALUT.COM — Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, kembali mencuat. Aktivis Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul untuk segera mengusut laporan dugaan penyimpangan anggaran tahun 2022 dan 2023 yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan ini sebelumnya disampaikan oleh mantan Bendahara Desa Kou, Maryana Silayar, pada 30 Mei 2024 lalu, kepada Kejari Kepsul. Laporan tersebut menyoroti Kepala Desa Kou, Latifa Gailea, sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.
Baca Juga: Kunker ke Mangoli Timur, Kapolres: Selalu Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Berdasarkan data, rincian dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Kou meliputi:
- Dana COVID-19 tahun 2022 sebesar Rp 57.992.320.
- Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022 sebesar Rp 86.660.800.
- Pembangunan Bak Air Bersih tahun 2023 senilai Rp 17.000.000.
- Pembangunan Rumah Kerja tahun 2023 senilai Rp 42.956.000, yang diduga fiktif.
Jika dijumlahkan, total nilai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mencapai Rp 204.609.120.
Baca Juga: PT. Sanana Lestari Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Minyak Tanah di Kepulauan Sula
Razki Soamole, salah satu aktivis Kepulauan Sula, kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025), menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa adalah bentuk pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Ia mengungkapkan adanya lima celah yang sering dimanfaatkan oleh aparat desa dalam mengorupsi dana desa yaitu, proses perencanaan proses perencanaan pelaksanaan, nepotisme dan tidak transparan, proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan).
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk segera memanggil Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Sula guna melakukan audit investigatif terhadap dugaan penyalahgunaan dana Desa Kou,” tegasnya. (Red)