Menu

Mode Gelap
Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Sula Panen Tomat Bersama Kelompok Tani Wai Balanda Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

Advertorial

Bahas Pelayanan Kapal, Komisi I DPRD Kepsul Semprot Pihak Terkait

badge-check


Foto: Anggota DPRD Kepulauan Sula, Amanah Upara. (doc: Irlo) Perbesar

Foto: Anggota DPRD Kepulauan Sula, Amanah Upara. (doc: Irlo)

BACARITAMALUT.COM Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pelayanan kapal bagi masyarakat.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini dihadiri oleh Dinas Perhubungan yang diwakili Kabid Perhubungan Laut, Kepala UPP, Kabid Aset, serta agen kapal.

Dalam forum tersebut, berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kapal swasta menjadi sorotan. Mulai dari ketidaksesuaian fasilitas bagi penumpang hingga mahalnya biaya pengiriman barang.

Anggota DPRD Kepsul dari Fraksi Golkar, Amanah Upara, secara tegas meminta pihak kapal untuk tidak membuat aturan sepihak terkait tiket dan pelayanan penumpang.

Ia menyoroti ketidakadilan dalam penyediaan fasilitas, di mana beberapa penumpang tidak mendapatkan tempat tidur meski telah membayar harga tiket penuh.

dprd

Baca Juga : Molornya Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 di Kepsul, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

“Tolong pelayanan di kapal dilakukan sesuai SOP. Jangan ada rekayasa harga tiket, karena sesuai SK Gubernur, harga tiket Sanana-Ternate atau sebaliknya adalah Rp 360.000,” ujar Amanah, Selasa (4/2/2025).

Menanggapi hal ini, agen kapal KM. Aksar, Saman Fokaaya, menyatakan tiket dijual sesuai jumlah tempat tidur yang tersedia. Namun, sering kali ada penumpang yang nekat naik kapal tanpa tiket dan baru melakukan transaksi di atas kapal.

Terkait biaya penitipan barang, Saman mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang dalam menentukan tarif. Saat ini, biaya penitipan barang berkisar Rp 25.000 untuk ukuran kecil dan sedang.

“Kami tidak memiliki wewenang soal biaya penitipan, tetapi akan menyampaikan harapan DPRD agar tarif ini tidak terlalu mahal,” tandasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan

22 Oktober 2025 - 18:44 WIT

Kasus laka laut sula masuk tahap akhir

Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

22 Oktober 2025 - 12:50 WIT

polres Kepulauan Sula, bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

19 Oktober 2025 - 12:30 WIT

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

18 Oktober 2025 - 12:37 WIT

Bupati Sula Panen Tomat Bersama Kelompok Tani Wai Balanda

17 Oktober 2025 - 00:13 WIT

Bupati Sula Panen Tomat Bersama Kelompok Tani Wai Balanda
Trending di Pemerintahan