BACARITAMALUT.COM — Kasus pembakaran rumah di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadirkan saksi verbalisan oleh Majelis Hakim.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul, Raimond Crishna Noya, mengungkapkan bahwa saksi verbalisan tersebut berasal dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula.
“Memang benar, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi verbalisan. Saksi ini adalah penyidik yang terlibat dalam proses penyelidikan kasus ini,” ujar Raimond pada Sabtu (18/1/2025).
Baca juga : Kasus Pembakaran Rumah di Kepulauan Sula Masuk Tahap Pembuktian
Raimond menegaskan bahwa pihaknya akan memenuhi permintaan hakim tersebut pada hari ini, Senin (20/1), yang bertepatan dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan.
“Hari Senin ini adalah agenda pemeriksaan saksi verbalisan sesuai permintaan hakim,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa permintaan menghadirkan saksi verbalisan merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan. Hakim perlu mendalami kesaksian penyidik untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Penilaian Hakim terutama dalam melakukan pemeriksaan saksi dan juga terdakwa. Apakah proses penyidikan sudah sesuai ataukah belum. Makanya, permintaan saksi verbalisan ini hal yang biasa,” pungkasnya. (Red)