BACARITAMALUT.COM — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama PGRI Kabupaten Kepulauan Sula terus mendorong pemahaman guru terhadap hak dan perlindungan dalam menjalankan tugas melalui sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.
Sosialisasi tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan itu diikuti 250 peserta, terdiri dari kepala sekolah serta guru TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. Kegiatan berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sula, Syawal Umanahu.
Ketua PGRI Kepulauan Sula, Arizal Buamona, mewakili Ketua PGRI Maluku Utara, Harun Haji, mengatakan sosialisasi diperlukan agar guru memahami hak serta mekanisme perlindungan ketika menjalankan tugas profesional.
“Pentingnya melakukan sosialisasi agar memahami mekanisme perlindungan terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan yang diatur dalam Permendiknas Nomor 4 Tahun 2026,” kata Arizal.
Ia menegaskan, PGRI Kepulauan Sula juga berkomitmen mengawal pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Tim Advokasi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi Guru di Kepulauan Sula yang merasa sendirian atau terancam saat menunaikan kewajiban profesionalnya,” tegasnya.
Arizal meminta seluruh peserta mengikuti materi dengan serius, terutama terkait hak, kewajiban, serta mekanisme pengaduan apabila menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.
“Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh agar dapat memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pengaduan dan perlindungan yang telah diatur,” pungkasnya.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 mengatur empat bentuk perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, yakni perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Selain sosialisasi perlindungan guru, kegiatan dilanjutkan dengan materi Digitalisasi Pembelajaran yang disampaikan Fasilitator Nasional, Dr. Ikhsan, M.Pd., Santi Faria, M.Pd., dan Sarini Malan, M.Pd. (RED)










