banner 728x90
TNI/Polri

Speaker Kolom dan Knalpot Brong Diburu Polisi

Bacarita Diperbarui 13:20 WIT 1 menit membaca
Foto: Satlantas Polres Kepulauan Sula saat melaksanakan razia speaker kolom pada mobil Pick Up. (doc: istimewa)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM — Satlantas Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai memburu kendaraan yang menggunakan speaker atau pengeras suara berlebihan.

Penertiban menyasar kendaraan roda empat, terutama mobil pick-up yang dimodifikasi dengan perangkat suara hingga mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.

Selain kendaraan dengan speaker berlebihan, petugas juga buru sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Dalam pemeriksaan tersebut, pengendara yang kedapatan melanggar diberikan teguran dan diminta melepas perangkat yang tidak sesuai ketentuan. Kendaraan juga diarahkan untuk dikembalikan ke standar pabrik.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, IPDA A.R. Taufik Habsi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai aturan.

“Pemeriksaan ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan edukasi serta teguran sebagai langkah awal agar masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Taufik, Kamis (1/10/2026).

Ia menegaskan, pemeriksaan dan edukasi akan terus dilakukan secara rutin. Pengendara juga diminta tidak kembali menggunakan modifikasi kendaraan yang menghasilkan suara berlebihan dan mengganggu ketertiban di jalan.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan edukasi secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kepulauan Sula,” tandasnya. (RED)

Tinggalkan komentar