BACARITAMALUT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengesahkan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (30/9/2026).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Sula H. Ahkam Gajali, didampingi Wakil Ketua I M. Ridho Guntoro dan Wakil Ketua II La Ode Asiran Zodi. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati H. M. Saleh Marasabessy, Forkopimda, pimpinan OPD, KPU, Bawaslu serta anggota DPRD.
Persetujuan tersebut mengakhiri rangkaian pembahasan perubahan APBD antara DPRD dan Pemkab Kepulauan Sula, mulai dari pembahasan Perubahan KUA-PPAS hingga pendapat akhir fraksi-fraksi.
Dalam APBD Perubahan 2026, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp704,53 Miliar, sementara pendapatan daerah sebesar Rp660,14 miliar, sehingga terdapat defisit sebesar Rp44,38 miliar.
Ketua DPRD Kepulauan Sula H. Ahkam Gajali mengatakan, pembahasan anggaran dilakukan dengan mencermati setiap program agar alokasi belanja benar-benar diarahkan pada kebutuhan dan skala prioritas masyarakat.
“Perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini bukan sekadar penyesuaian anggaran, melainkan respon terhadap dinamika kebutuhan riil masyarakat serta perkembangan fiskal daerah,” kata Ahkam.
Ia meminta pemerintah daerah mengutamakan asas manfaat, efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran. Menurutnya, sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, serta penguatan UMKM perlu mendapat perhatian.
“Setiap anggaran yang dialokasikan dalam perubahan APBD harus dipastikan bermuara pada peningkatan kesejahteraan, penghematan dan pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati H. M. Saleh Marasabessy menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Proses pembahasan rancangan perda perubahan APBD tahun 2026 telah melalui tahapan yang dinamis, konstruktif dan penuh dengan rasa tanggung jawab antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Saleh.
Pada sisi pendapatan, APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp660,14 milyar, meningkat Rp20,84 milyar atau 3,26 persen dibanding APBD murni 2026 sebesar Rp639,29 milyar.
Pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp23,02 milyar, naik Rp200 juta atau 0,88%, serta pendapatan transfer sebesar Rp632,37 milyar, meningkat Rp20,64 milyar atau 3,38 persen. Lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp4,74 milyar.
Sementara belanja daerah sebesar Rp704,53 milyar, naik Rp47,74 milyar atau 7,27 persen dari APBD murni 2026 sebesar Rp656,78 milyar.
Belanja tersebut meliputi belanja operasi Rp568,07 milyar, belanja modal Rp22,77 milyar, belanja tidak terduga Rp3,5 milyar, dan belanja transfer Rp110,18 milyar.
Defisit anggaran sebesar Rp44,38 milyar, meningkat Rp26,89 milyar dari sebelumnya Rp17,48 milyar, ditutup melalui penerimaan pembiayaan tahun sebelumnya sebesar Rp44,38 milyar.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Anggaran yang termuat dalam perubahan APBD ini merupakan batas maksimal. Oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Setelah disetujui bersama, Perda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sebelum ditetapkan dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah. (RED)










