banner 728x90
Pemerintahan

BK DPRD Sula Mulai Periksa Ketua PKB, Masmina Menunggu Giliran

Bacarita Diperbarui 09:22 WIT 2 menit membaca
Foto: Ketua BK DPRD Kepulauan Sula, Ramli A. Hasan. (doc: istimewa)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai memeriksa Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Armin Soamole, terkait pengaduannya terhadap anggota DPRD Sula, MAU alias Masmina.

Armin dipanggil BK untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret politisi Partai Demokrat tersebut.

Ketua BK DPRD Kepulauan Sula, Ramli A. Hasan, mengatakan pemeriksaan terhadap Armin merupakan tahapan awal sebelum pihaknya memanggil saksi-saksi dan terlapor.

“Tadi kita sudah melakukan proses pemanggilan terhadap pelapor yakni saudara Armin Soamole dan sudah kami meminta keterangan,” kata Ramli, Selasa (29//9/2026)

Menurutnya, setelah pemeriksaan pelapor, pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Selanjutnya, kami juga akan memanggil saksi-saksi untuk memintai keterangan,” ujarnya.

Ramli menjelaskan, Masmina belum diperiksa dalam tahap awal tersebut. BK terlebih dahulu akan menyelesaikan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sebelum memanggil pihak terlapor.

“Jadi setelah pelapor, saksi, kemudian barulah kami panggil terlapor,” tegasnya.

Meski demikian, Ramli belum memastikan waktu pemanggilan saksi-saksi. Ia memastikan proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami akan upayakan sesegera mungkin,” pungkasnya.

Untuk diketahui, polemik ini bermula dari persoalan pergantian Kepala Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah. Dalam persoalan tersebut, Masmina diduga menuding Armin memiliki peran dan mengaku memiliki bukti serta saksi.

Merasa dirugikan atas tudingan tersebut, Armin kemudian mengadukan persoalan itu kepada BK DPRD Kepulauan Sula untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. (RED)

Tinggalkan komentar