Politik

KPU Kepulauan Sula Segera Balas Surat Usulan PAW Mardin

Bacarita Diperbarui 14:56 WIT 2 menit membaca
Foto: Ketua KPU Kepulauan Sula, Risman Buamona. (doc: bacaritamalut.com)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memaparkan mekanisme PAW Mardin Laode Toke, anggota DPRD Dapil III dari Partai Hanura, yang saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan pemerkosaan dan penganiayaan.

Ketua KPU Kepulauan Sula, Risman Buamona, mengatakan, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk memberikan balasan atas surat usulan PAW yang disampaikan DPRD Kepulauan Sula.

“Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025, untuk membalas surat dari DPRD itu diberikan waktu lima hari kerja. Hari Rabu (5/8/2026) ini merupakan batas waktu KPU menyampaikan balasan kepada DPRD,” kata Risman, saat ditemui wartawan, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini KPU masih melakukan proses verifikasi sebelum memberikan jawaban resmi. Verifikasi tersebut dilakukan terhadap partai politik maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan usulan PAW.

“Saat ini proses untuk membalas surat dari DPRD masih dilakukan verifikasi oleh KPU, baik kepada partai politik maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan usulan tersebut,” ujarnya.

Menurut Risman, tugas KPU dalam mekanisme PAW adalah melakukan verifikasi terhadap usulan yang disampaikan DPRD, termasuk mendalami alasan yang menjadi dasar pergantian anggota DPRD tersebut.

“DPRD menyampaikan surat usulan verifikasi PAW, sedangkan tugas dan tanggung jawab KPU adalah melakukan verifikasi, kenapa yang bersangkutan diusulkan untuk PAW. Itu yang harus didalami oleh KPU,” jelasnya.

Ia menegaskan, pada prinsipnya KPU tetap akan memberikan balasan kepada DPRD setelah seluruh tahapan verifikasi selesai. Sebelum surat diterbitkan, KPU terlebih dahulu menggelar rapat pleno internal.

“Hari Rabu nanti KPU akan melaksanakan pleno internal, setelah itu barulah surat balasan kepada DPRD disampaikan,” tegas Risman.

Risman menambahkan, seluruh proses usulan PAW anggota DPRD Kepulauan Sula tetap berpedoman pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang mekanisme Pergantian Antar Waktu, sehingga setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (RED)

Tinggalkan komentar