BACARITAMALUT.COM – Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD segera mengkaji penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran dan konsumsi minuman keras (miras).
Usulan itu disampaikan saat bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Ghazali, di ruang kerja Ketua DPRD, Kamis (16/7/2026).
Kapolres menegaskan, regulasi tersebut dinilai penting sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kami berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat mengkaji penyusunan Perda larangan miras sebagai upaya menekan potensi gangguan kamtibmas dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKBP Handres.
Selain memperkenalkan diri sebagai pejabat baru, Kapolres juga menegaskan komitmennya membangun komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga stabilitas keamanan serta mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Ghazali, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan siap memperkuat koordinasi dengan Polres Kepulauan Sula demi menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif.
“Komunikasi dan koordinasi yang baik harus terus dipertahankan agar keamanan daerah tetap terjaga dan pembangunan berjalan optimal,” kata H. Ahkam. (RED)





























