BACARITAMALUT.COM — Isu dugaan peredaran beras ilegal dan beras oplosan mulai ramai diperbincangkan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Polemik yang berkembang di tengah masyarakat itu membuat aparat kepolisian bersama instansi terkait bergerak cepat menggelar rapat koordinasi guna mengurai berbagai tudingan yang beredar.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Pengelola Pasar Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Rabu (3/6/2026), melibatkan Polres Kepulauan Sula, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM), organisasi kemasyarakatan, serta para distributor beras.
Kepala Disperindagkop-UKM Kepulauan Sula, Djena Tidore, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi beras ilegal beredar di wilayah setempat.
“Sampai saat ini kami belum menemukan adanya peredaran beras ilegal. Yang kami temukan adalah praktik pengemasan ulang beras yang didatangkan dari luar daerah, terutama dari Kendari dan Bone,” tegas Djena.
Meski demikian, pengemasan ulang tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat sorotan dalam forum. Praktik itu dinilai perlu diawasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan pelanggaran di kemudian hari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, menjelaskan bahwa kategori beras ilegal memiliki unsur pelanggaran hukum yang jelas, mulai dari penyelundupan, tidak memiliki izin edar, hingga tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
“Beras ilegal adalah beras yang peredarannya tidak sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Bisa berupa beras selundupan, tidak memiliki izin edar, atau tidak memenuhi standar pemerintah,” ujar Wawan.
Ia mengaku, hingga saat ini Satgas Pangan Maluku Utara belum menemukan kasus beras ilegal di wilayah provinsi tersebut. Namun aparat tidak akan menutup mata terhadap setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Apabila ada informasi yang disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, GMNI Kabupaten Kepulauan Sula justru mengambil langkah berbeda. Organisasi mahasiswa itu menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Disperindagkop maupun Polres Kepulauan Sula terkait dugaan aktivitas perdagangan beras yang dianggap perlu mendapat perhatian serius.
Perwakilan GMNI, Alfareza Sangadji, mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti dugaan praktik beras oplosan, penggunaan merek yang tidak sesuai, hingga distribusi produk yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami akan memasukkan laporan resmi agar persoalan ini dapat ditelusuri secara terbuka dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ungkap Alfareza.
Menanggapi tudingan tersebut, para distributor yang hadir membantah adanya praktik ilegal dalam rantai distribusi beras di Kepulauan Sula. Mereka menegaskan seluruh pasokan diperoleh langsung dari pabrik di wilayah Sulawesi dengan dokumen yang lengkap.
“Beras yang kami distribusikan berasal dari pabrik resmi. Seluruh proses pengiriman dilengkapi izin dari pemerintah daerah maupun Balai Karantina,” ujar salah satu distributor.
Para pelaku usaha itu juga menjelaskan bahwa beras yang awalnya dikirim dalam kemasan 50 kilogram kemudian dikemas ulang menjadi ukuran 25 kilogram, 10 kilogram hingga 5 kilogram untuk menyesuaikan kebutuhan konsumen dan daya beli masyarakat. (RED)


































