BACARITAMALUT.COM — Sebanyak 16 pasangan suami istri (pasutri) beragama Kristen, di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi mengantongi akta perkawinan melalui program nikah massal yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), bertempat di Gereja GPM setempat, Minggu (3/5/2026) kemarin.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi administrasi kependudukan bagi warga Falabisahaya dan sekitarnya sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan secara sah menurut hukum negara.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Sula, Namri Alwi, menegaskan program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang merata bagi seluruh masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya melalui pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, tertib, dan berkeadilan,” ujar Namri.
Ia menjelaskan, 16 pasangan beragama Kristen yang mengikuti nikah massal tersebut tidak hanya menerima akta perkawinan, tetapi juga dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) serta pembaruan KTP dengan status terbaru secara kolektif dan tanpa dipungut biaya.
Menurutnya, pencatatan resmi perkawinan sangat penting karena menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen administrasi serta menjamin hak-hak sipil pasangan suami istri di mata hukum.
“Dengan pencatatan yang sah, status hukum pasangan menjadi jelas dan seluruh hak administrasi kependudukan dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap masyarakat beragama Kristen di Kepulauan Sula, semakin sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan demi tertib administrasi dan akurasi data kependudukan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua GPM Klasis Sula-Taliabu, Pendeta Kace Hitipeuw, serta Camat Mangoli Utara, Hi Alwan Lakoko. (RED)

























