BACARITAMALUT.COM — Pelamar kerja di PT Mangole Timber Producer (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, bakal diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Sula.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Sula, M. Nasir Yoisangadji, saat ditemui wartawan di Kantor DPRD, Selasa (3/2/2026) kemarin.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang kini tengah digodok di Bagian Hukum Setda Kepulauan Sula.
“Perbup masih digodok. Intinya, siapa pun yang melamar di PT MTP harus berdomisili di Kepulauan Sula,” ujar Nasir.
Ia menyebut, saat ini tenaga kerja di perusahaan tersebut masih didominasi pekerja dari luar daerah.
“Hampir 90 persen tenaga ahli berasal dari luar, sementara sekitar 10 persen merupakan putra-putri daerah,” katanya.
Nasir menuturkan, saat proses wawancara rekrutmen yang dilakukan pihak perusahaan di Sanana beberapa hari lalu, pihaknya menegaskan pentingnya keberpihakan pada warga Kepulauan Sula.
“Saya sampaikan agar perusahaan memprioritaskan putra-putri daerah,” ucapnya.
Setelah Perbup rampung, kata Nasir, setiap pelamar kerja di PT MTP sekurang-kurangnya wajib memiliki KTP Kepulauan Sula. Bagi warga yang belum mengantongi identitas setempat, sekurang-kurangnya melampirkan surat keterangan domisili dari pemerintah desa.
“Minimal ada surat keterangan domisili dari desa setempat. Masa tinggal kurang lebih enam bulan agar dapat diterbitkan KTP Kepulauan Sula,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap memberi pengecualian bagi tenaga teknis dan tenaga ahli yang didatangkan dari luar daerah sesuai kebutuhan perusahaan.
“Untuk teknisi atau tenaga ahli dari luar daerah itu tidak bisa dihindari. Tetapi untuk karyawan nonteknis, wajib orang Sula atau memiliki KTP Kepulauan Sula,” pungkasnya. (RED)

















