Menu

Mode Gelap
Jalin Silaturahmi, Kapolres Sula dan Dandim Sambangi Kejari Disdik Sula Pantau MPLS di Sejumlah Sekolah, Tekankan Kegiatan Ramah dan Positif Penelitian Catatan Personel Polres Sula, Polda Malut Temukan Ketidaksesuaian Data Dua Eks Pejabat Korupsi Dana Desa di Sula Diserahkan ke Jaksa Paripurna DPRD Sula, Realisasi Pendapatan Daerah Capai 97,79 Persen Berkas P-21, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Sula Digeser ke Rutan Polres Ternate

Hukrim

Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Anak Dilimpahkan ke Kejari Sula

badge-check


Foto: Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari. (doc: istimewa) Perbesar

Foto: Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari. (doc: istimewa)

BACARITAMALUT.COM Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi melimpahkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial KU, warga di salah satu desa di Kecamatan Mangoli Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Selasa (3/2/2026).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, masing-masing satu helai celana dalam berwarna hitam dan satu helai BH berwarna putih.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Fungsional Kejari Kepulauan Sula, Wanda Iksan, untuk selanjutnya diproses pada tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Soumena, menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Proses penyidikan kami pastikan berjalan profesional hingga perkara dilimpahkan ke jaksa untuk tahap penuntutan,” ujar Jaya Afandi.

Ia menambahkan, dengan diserahkannya tersangka KU beserta barang bukti, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hingga memasuki proses persidangan.

“Selanjutnya, seluruh tahapan penuntutan menjadi kewenangan Kejari sampai perkara ini diputus di pengadilan,” tandasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Penelitian Catatan Personel Polres Sula, Polda Malut Temukan Ketidaksesuaian Data

13 Juli 2026 - 14:22 WIT

Polda Malut Temukan Ketidaksesuaian

Dua Eks Pejabat Korupsi Dana Desa di Sula Diserahkan ke Jaksa

9 Juli 2026 - 18:42 WIT

Dua Eks Pejabat Korupsi Dana Desa di Sula Diserahkan ke Jaksa

Paripurna DPRD Sula, Realisasi Pendapatan Daerah Capai 97,79 Persen

9 Juli 2026 - 17:39 WIT

Paripurna DPRD Sula, Realisasi Pendapatan Daerah Capai 97,79 Persen

Berkas P-21, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Sula Digeser ke Rutan Polres Ternate

9 Juli 2026 - 09:47 WIT

Berkas P-21, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Sula Digeser ke Rutan Polres Ternate

Diduga Perkosa Remaja 17 Tahun, Pelaku Rekam Aksi hingga Ancam Bunuh Korban

8 Juli 2026 - 14:12 WIT

Diduga Perkosa Remaja 17 Tahun, Pelaku Rekam Aksi hingga Ancam Bunuh Korban

Tiba di Sula, AKBP Handres Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Warga

6 Juli 2026 - 16:51 WIT

Tiba di Sula, AKBP Handres Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Warga

Bupati Fifian Lepas 96 Atlet, Sula Bidik Prestasi di POPDA XII

4 Juli 2026 - 11:41 WIT

Bupati Fifian Lepas 96 Atlet

96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026

1 Juli 2026 - 13:26 WIT

96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026
Trending di Olahraga