Menu

Mode Gelap
Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana 12 Sapi Kurban Disalurkan, KKST Sula Perkuat Nilai Kebersamaan Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana Jurnalis Sula Gelar Pengobatan Gratis, Karman Samuda: Deteksi Dini Penyakit Jangan Dianggap Sepele Camat Sanana Utara Pasang Badan, Seluruh Desa Dikerahkan Sukseskan Pengobatan Gratis Jurnalis Sula HUT Ke-23, Sejumlah Titik di Kota Sanana Jadi Sasaran Baksos

Hukrim

Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Anak Dilimpahkan ke Kejari Sula

badge-check


Foto: Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari. (doc: istimewa) Perbesar

Foto: Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari. (doc: istimewa)

BACARITAMALUT.COM Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi melimpahkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial KU, warga di salah satu desa di Kecamatan Mangoli Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Selasa (3/2/2026).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, masing-masing satu helai celana dalam berwarna hitam dan satu helai BH berwarna putih.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Fungsional Kejari Kepulauan Sula, Wanda Iksan, untuk selanjutnya diproses pada tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Soumena, menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Proses penyidikan kami pastikan berjalan profesional hingga perkara dilimpahkan ke jaksa untuk tahap penuntutan,” ujar Jaya Afandi.

Ia menambahkan, dengan diserahkannya tersangka KU beserta barang bukti, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hingga memasuki proses persidangan.

“Selanjutnya, seluruh tahapan penuntutan menjadi kewenangan Kejari sampai perkara ini diputus di pengadilan,” tandasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

28 Mei 2026 - 08:51 WIT

12 Sapi Kurban Disalurkan, KKST Sula Perkuat Nilai Kebersamaan

27 Mei 2026 - 15:18 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

16 Mei 2026 - 12:44 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

Jurnalis Sula Gelar Pengobatan Gratis, Karman Samuda: Deteksi Dini Penyakit Jangan Dianggap Sepele

16 Mei 2026 - 10:00 WIT

Jurnalis Sula Gelar Pengobatan Gratis, Karman Samuda: Deteksi Dini Penyakit Jangan Dianggap Sepele

Camat Sanana Utara Pasang Badan, Seluruh Desa Dikerahkan Sukseskan Pengobatan Gratis Jurnalis Sula

15 Mei 2026 - 11:44 WIT

Camat Sanana Utara Pasang Badan, Seluruh Desa Dikerahkan Sukseskan Pengobatan Gratis Jurnalis Sula

HUT Ke-23, Sejumlah Titik di Kota Sanana Jadi Sasaran Baksos

13 Mei 2026 - 11:23 WIT

HUT Ke-23, Sejumlah Titik di Kota Sanana Jadi Sasaran Baksos

Awal 2026, Polres Sula Tangani Puluhan Kasus Kekerasan Seksual

12 Mei 2026 - 12:26 WIT

Awal 2026, Polres Sula Tangani Puluhan Kasus Kekerasan Seksual

Wakili Sula, Enam Putra-Putri Terbaik Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Malut

11 Mei 2026 - 15:23 WIT

Wakili Sula, Enam Putra-Putri Terbaik Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Malut
Trending di Kepsul