BACARITAMALUT.COM — Sudah berstatus tersangka namun tetap bebas berkeliaran, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT alias Mardin mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIT.
Kedatangan Mardin ke Satreskrim tersebut bukan untuk diperiksa, tetapi hanya untuk “berkoordinasi”.
Politisi Partai Hanura itu hadir bersama kuasa hukumnya, Bercanelwan. Ia tiba menggunakan mobil Toyota Rush putih bernomor polisi DG 1101 RA, seolah menunjukkan bahwa meski berstatus tersangka, langkahnya tetap ringan seperti pejabat tanpa beban.
Sebelumnya, Mardin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Sula pada November 2025, setelah gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, membenarkan bahwa kedatangan Mardin bukan untuk pemeriksaan.
“Kedatangan Mardin dalam rangka untuk berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres terkait dengan pemeriksaannya sebagai tersangka,” ungkap Wawan.
Ia menambahkan, Mardin akan mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat, yang akan berlangsung pada Sabtu (30/11) hingga Sabtu (6/12).
“Surat tugas DPRD dan DPC Partai Hanura saya sudah terima. Jadi yang bersangkutan akan mengikuti kegiatan bimtek,” kata Wawan.
Menurut Wawan, penyidik baru akan memeriksa Mardin setelah rangkaian bimtek selesai.
“Kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan, ketika dia sudah selesai mengikuti kegiatan, maka akan dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan penahanan, ia menjelaskan hal itu akan bergantung pada hasil pemeriksaan. “Soal penahanan nanti kita lihat setelah pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abdul Latif Buamona, memberikan informasi berbeda terkait jadwal bimtek. Menurutnya, kegiatan tersebut baru dimulai Kamis (4/12) hingga Sabtu (6/12), bukan sejak 30 November sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Ia juga membantah adanya surat tugas dari DPC Hanura Kepulauan Sula untuk Mardin.
“Tidak pakai surat tugas, tapi itu undangan langsung dari DPP ke anggota DPRD dan diwajibkan hadir,” jelasnya.
Subhan menegaskan, Mardin sebagai anggota DPRD dari Fraksi Hanura tetap wajib hadir di bimtek, kecuali bila telah ditahan aparat.
“Dia kan anggota DPRD Kepulauan Sula, maka dia juga wajib hadir. Kecuali dia sudah ditahan oleh polisi, berarti dia tidak bisa hadir,” ujarnya.
Terkait dinamika internal partai, Subhan hasil pleno DPC Hanura hanyalah usulan pemecatan, sedangkan keputusan final berada di tangan DPP.
“Yang punya kewenangan memecat itu DPP, sementara hasil pleno DPC kemarin adalah usulan pemecatan,” tutupnya. (RED)



































