BACARITAMALUT.COM — Salah seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, berinisial TK alias Taufik (19), warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) pagi.
Almarhum mengembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan dari Lapas menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana.
Tahanan kasus pengeroyokan itu diyakini meninggal akibat depresi yang dideritanya. Ia telah divonis 9 bulan, dipotong masa tahanan 3 bulan sehingga harus menjalani 6 bulan hukuman.
Salah satu keluarga, Yusri Kailul, saat diwawancarai awak media mengungkap, mereka sudah berulang kali meminta agar Taufik dapat dirawat di rumah karena kondisi mentalnya memburuk. Namun permohonan itu tidak mendapat respons dari pihak penegak hukum.
“Kami sudah minta supaya dia (Taufik, red) dikeluarkan untuk dirawat di rumah. Tapi pihak Kejaksaan bilang hanya bisa bebas bersyarat kalau dirawat di RSJ Sofifi. Pihak keluarga tidak mampu kalau harus ke sana,” kata Yusri.
Keluarga mengaku bahkan menanyakan langsung biaya perawatan di RSJ Sofifi.
“Pihak Kejari bilang biaya menginapnya Rp500 ribu per hari, itu sebagian ditanggung mereka. Kami tidak sanggup, karena itu kami buat surat permohonan supaya dia dirawat di rumah saja,” lanjutnya.
Menurut keluarga, Kejari baru mengizinkan pemulangan ketika kondisi Taufik sudah sangat parah.
“Setelah kondisi almarhum semakin parah, baru jaksa mengiyakan untuk dibawa pulang,” ungkapnya.
Pada Minggu (16/11) sore, pihak Lapas kembali mendatangi rumah keluarga dan menjemput Taufik. Setiba di sel, kondisi almarhum disebut semakin memburuk. Hingga pada Senin (17/11) sekitar pukul 09.00 WIT, Lapas membawanya ke RSUD Sanana. Namun sebelum tiba, Taufik telah dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, awak media menyambangi kantor Kejari Kepulauan Sula, pegawai yang ditemui menyebut Kepala Kejaksaan Negeri, Juli Antoro Hutapea, tidak dapat ditemui.
“Pak Kejari lagi sibuk, beliau belum mau bertemu. Nanti koordinasi dengan Pak Kasi Intel saja, tidak tahu jam berapa,” kata salah satu pegawai.
Terpisah, Kepala Lapas) Kelas IIB Sanana, Agung Hascahyo, menjelaskan bahwa pengeluaran tahanan harus melalui izin pihak penahan, dalam hal ini pengadilan dan kejaksaan.
“Saya tidak bisa keluarkan begitu saja. Itu sudah diatur dalam undang-undang. Dalam keadaan darurat dan menyangkut nyawa, saya ambil inisiatif bawa ke rumah sakit. Tapi almarhum meninggal di perjalanan,” ujar Agung.
Ia menekankan bahwa status tahanan berbeda dengan narapidana (napi). “Kalau napi, itu hak kami. Kalau tahanan, harus izin dulu ke pihak penahan,” jelasnya.
Agung juga mengungkapkan bahwa pihak Lapas sempat membawa Taufik ke rumah sakit ketika gejala depresi muncul pertama kali. Namun pihak RSUD disebut menyampaikan tidak tersedia ruangan maupun dokter yang menangani masalah tersebut.
“Dokter Lapas telepon ke rumah sakit, jawabannya tidak ada ruangan dan tidak ada dokter yang menangani. Itu sesuai keterangan dokter rumah sakit,” katanya.
Agung mengaku beberapa hari kemudian ia kembali menginisiasi untuk membawa Taufik ke rumah sakit.
Disentil soal keluarnya almarhum dari rumah sakit hingga akhirnya keluarga membawa pulang ke rumah tanpa pemberitahuan kepada Lapas, Agung menyayangkan tidak adanya koordinasi dari pihak Kejaksaan.
“Jangankan persetujuan, informasi saja tidak ada. Minimal kirimkan pesan WhatsApp ke kami, tapi tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Menurut Agung, buku registrasi tahanan berada di Lapas sehingga segala aktivitas keluar-masuk harus disertai pemberitahuan resmi.
“Itu salah satu alasan kami mengambil kembali almarhum, karena tidak ada keterangan apa-apa dari pihak Kejaksaan,” tandasnya. (RED)































