BACARITAMALUT.COM — Tim gabungan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menggagalkan penyelundupan 168 botol minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus.
Ratusan botol barang haram itu disembunyikan rapi di bawah ranjang penumpang KM Uki Raya 04 saat kapal tersebut sandar di Pelabuhan Sanana, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga : Tarif Baru Retribusi Pelabuhan, Penumpang Kapal di Kepulauan Sula Wajib Bayar Rp5.000
Tim gabungan yang terdiri dari Sat Polairud, Sat Samapta, dan Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang baru tiba dari Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh kantong plastik hitam berisi botol-botol miras ukuran 600 ml yang dikemas menyerupai air mineral.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Kepulauan Sula Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di KM Permata Obi
Meski demikian, tak satu pun penumpang maupun awak kapal mengaku sebagai pemiliknya. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Polres Kepulauan Sula untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, IPTU Muhammad Riza Iskandar, menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum mereka.
Baca Juga : KM Uki Raya 04 Kedapatan Bawa Miras Ilegal ke Sanana
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kepulauan Sula. Miras sering kali menjadi pemicu tindak pidana, perkelahian, hingga gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin,” tegas IPTU Riza.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, mengapresiasi kinerja tim gabungan yang berhasil menggagalkan peredaran miras tersebut.
Baca Juga : Polres Kepsul Sita Ribuan Botol Miras, Cap Tikus Paling Banyak
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Sula dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tandasnya. (Red)