BACARITAMALUT.COM — Sebanyak 115 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Kalapas Kelas IIB Sanana, Agung Hascahyo, mengatakan penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, kepada enam perwakilan warga binaan pada upacara di halaman Istana Daerah (Isda) desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Minggu (17/8) kemarin.

Baca Juga : HUT ke-80 RI di Sula, Bupati Fifian: Dalam Setiap Kata Tersimpan Semangat Persatuan
“Semua total itu 115 orang WBP dari 153 WBP di Lapas Sanana. Sisanya belum memenuhi syarat,” kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, para penerima remisi mendapatkan pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Baca Juga : Warga Sula Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Pria Dibawah Jembatan
“Kalau yang enam orang perwakilan kemarin itu, hukumannya beragam. Ada yang satu bulan, dua bulan, sampai maksimal enam bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar penerima remisi merupakan warga binaan dengan kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Untuk kasusnya macam-macam, ada yang kasus 81, 82, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Red)














