BACARITAMALUT.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menegaskan jurnalis yang meliput konflik sosial di Desa Banemo dan Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, mengingatkan pentingnya menjaga independensi dalam setiap pemberitaan, terutama di wilayah rawan konflik.
“Untuk menjaga independensi, wartawan tidak boleh berpihak agar informasi yang disajikan tetap berimbang dan tidak memicu eskalasi,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia menekankan, peliputan di daerah konflik memiliki risiko tinggi, baik terhadap keselamatan jurnalis maupun dampak yang ditimbulkan dari pemberitaan itu sendiri.
Menurutnya, UU Pers dan KEJ menjadi pedoman utama agar informasi yang disampaikan tidak memperkeruh situasi. Setiap laporan, kata dia, harus berbasis fakta objektif serta memberi ruang yang sama kepada semua pihak.
“Berita harus berdasarkan fakta, bukan asumsi. Semua pihak wajib diberi kesempatan setara untuk menyampaikan keterangan,” tegasnya.
Asri juga mengingatkan larangan keras terhadap konten bermuatan SARA yang berpotensi memecah belah masyarakat. Ia mendorong penggunaan pendekatan jurnalisme damai dalam setiap peliputan konflik.
“Di wilayah seperti ini, jurnalis disarankan mengedepankan jurnalisme damai untuk meredam ketegangan, bukan sekadar menampilkan kekerasan,” pintanya.
Selain itu, penggunaan bahasa dinilai krusial. Ia meminta awak media menghindari diksi provokatif maupun pelabelan yang menyudutkan pihak tertentu.
“Wartawan yang taat aturan tidak hanya menyampaikan informasi akurat, tetapi juga menjaga tanggung jawab sosial agar kondisi tidak semakin memburuk,” pungkasnya. (RED)


























