SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 420x400
Example 420x400
KepsulHukrim

Unggahan di Facebook, Kepala Desa Waigoiyofa Tempuh Jalur Hukum

1356
×

Unggahan di Facebook, Kepala Desa Waigoiyofa Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

BACARITAMALUT.COM Kepala Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, Gairil Basanoha, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polres Kepulauan Sula.

“Hari ini saya datang ke Polres untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh seseorang menggunakan akun anonim di Grup Facebook DAD HIA TED SUA,” ujar Gairil, Kamis (27/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 320x200

Menurutnya, dalam unggahan tersebut terdapat pernyataan yang merendahkan dan menghina masyarakat Waigoiyofa, terutama terkait layanan kesehatan dan penghormatan terhadap tenaga medis.

Baca Juga : Bawaslu Kepulauan Sula Raih Penghargaan Bergengsi di Tingkat Nasional

Screenshot postingan di Grup Facebook DAD HIA TED SUA.
Foto: Screenshot postingan di Grup Facebook DAD HIA TED SUA.

“Orang-orang Waigoiyofa kalau sakit la minum air Tupa-tupa (Obat Tradisional) kong badiam di kampung itu la tunggu mati suda jangan pigi di fasilitas kesehatan (Puskesmas, RS, Pustu) lagi… mulu mama-mama dong paling anjing deng setan sekali…” demikian kutipan dari unggahan yang menjadi dasar laporan Gairil.

Dia menegaskan unggahan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik masyarakat Waigoiyofa, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan dan keresahan di tengah warga. Oleh karena itu, ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, Jaya Afandi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, benar. Ada laporan dari Kepala Desa Waigoiyofa terkait ujaran kebencian yang diposting oleh salah satu akun anonim di Grup Facebook DAD HIA TED SUA,” kata Jaya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan, kami akan meneruskannya ke Satreskrim guna melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait pengaduan yang disampaikan oleh Kepala Desa,” tandasnya. (Red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *