BACARITAMALUT.COM — Gegara tidak lunasi arisan, seorang oknum dosen di salah satu kampus di Kota Ternate berinisial RH diadukan ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.
RH dilaporkan oleh owner arisan berinisial FG alias Fitrianti di SPKT Polres Kepulauan Sula pada Selasa (19/8/2025) kemarin, atas dugaan tindak pidana penipuan.

Owner arisan berinisial FG kepada media ini menjelaskan, ia membuka arisan sebanyak dua grup dengan nama “Arisan 50 Juta”. Kata FG, arisan dimainkan dengan metode atau sistem nomor urut dengan jumlah sepuluh orang peserta yang mengikuti.
Kemudian, kedua arisan tersebut setiap tanggal 20 dan 23 bulan berjalan disetor. Dikatakan, oknum RH nomor urutnya telah jatuh baik pada arisan pertama maupun kedua, yakni pada tanggal 23 Februari dan 20 Maret 2025 dengan total Rp90 juta.
Baca Juga : Tiba di Sula, Tim Penilai Adipura 2025 Langsung Sisir Sejumlah Titik Pantau
“Arisan ini per orang setor Rp5 juta, jadi per orang terima Rp45 juta. Tanggal 23 Februari arisan pertama diambil RH dan sudah ditransfer. Kemudian, arisan kedua tanggal 20 Maret RH ambil lagi dan sudah ditransfer. Jadi, total semua yang diterima Rp90 juta,” kata FG, Senin (25/8/2025).
Dengan begitu, RH wajib setoran arisan di setiap tanggal 23 untuk grup arisan pertama sebesar Rp5 juta, dan grup arisan kedua setiap tanggal 20 sebesar Rp5 juta di setiap bulan berjalan. FG bilang, untuk bulan Juni, oknum dosen tersebut masih lancar menyetor baik pada grup arisan pertama maupun grup arisan kedua.
Namun, di bulan Juli, pada grup arisan pertama yang jatuh tempo pada tanggal 23, ia tidak menyetor sama sekali. Sedangkan, untuk grup kedua yang jatuh tempo di bulan yang sama pada tanggal 20, baru disetor sebesar Rp1,5 juta dengan sisa tunggakan sebesar Rp3,5 juta.
“Untuk arisan grup pertama tanggal 23 Juli jatuh tempo, dia belum menyetor sama sekali. Dia (RH) janji tinggal 15 September baru setor. Sedangkan, untuk grup arisan kedua, awalnya dia setor Rp1,5 juta dan baru lunas pada 21 Agustus kemarin. Itu pun sudah diadukan ke polisi baru dilunasi,” jelas FG.
Baca Juga : Oknum DPRD Sula Diperiksa Kasus Dugaan Pemerkosaan, Akui Punya Hubungan Khusus dengan Korban
“Ini bulan Agustus, baik arisan grup pertama maupun kedua juga sampai saat ini belum disetor. Total tunggakan sebesar Rp10 juta,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, pda Jaya Afandi M. Somena, dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan terkait masalah tersebut.
Ia mengatakan, berkas pengaduan telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk ditindaklanjuti.
“Iya, benar adanya laporan tersebut. Pada 19 Agustus kemarin, seorang perempuan berinisial FG datang di SPKT melakukan pengaduan tentang dugaan tindak pidana penipuan arisan dengan terlapor berinisial RH. Selebihnya, menunggu penyelidikan dari pihak Reskrim,” ungkap Ipda Jaya Afandi. (Red)