BACARITAMALUT.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai memasuki tahap perekaman data untuk penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini menandai babak baru transformasi digital di lingkup birokrasi daerah.
Penerapan SPBE bertujuan mempercepat keterpaduan layanan digital, memangkas rantai birokrasi, serta meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik. Namun, di balik kemudahan itu, aspek keamanan data dan informasi menjadi perhatian utama.

“Keamanan menjadi hal penting untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan keaslian data serta memastikan sistem tetap andal,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, Selasa (8/10/2025).
Ia menegaskan, keaslian dokumen digital dijamin melalui mekanisme verifikasi dan validasi menggunakan sertifikat digital dari pihak ketiga yang terpercaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Basiludin menyebut, saat ini unsur pimpinan daerah dan para kepala OPD sedang menjalani proses perekaman (foto) dan penginputan data pribadi sebagai syarat penerapan TTE.
“Tujuan utama TTE adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi, menghemat biaya dan waktu, memperkuat keamanan serta keabsahan dokumen, sekaligus mendukung transformasi digital menuju e-government,” ungkapnya.
Menurut dia, penerapan TTE juga diharapkan dapat meminimalkan pemalsuan dokumen serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kepulauan Sula. (RED)