SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 420x400
Example 420x400
HukrimKepsul

Tragedi Laka Laut di Kepsul Masuk Pengadilan, Pemilik Loangboat Diduga Terlibat Penyelundupan BBM

850
×

Tragedi Laka Laut di Kepsul Masuk Pengadilan, Pemilik Loangboat Diduga Terlibat Penyelundupan BBM

Sebarkan artikel ini
Tragedi Laka Laut di Kepsul Masuk Pengadilan, Pemilik Loangboat Diduga Terlibat Penyelundupan BBM
Foto: Kasi Intel Kejari Kepsul, Raimond Crishna Noya. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Proses hukum atas tragedi kecelakaan laut (Laka Laut) yang menewaskan seorang warga Desa Pasipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, akhirnya memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Sanana.

Kejadian nahas yang terjadi pada Minggu malam, 7 Juli 2024 ini, saat korban bersama tiga rekannya menempuh perjalanan laut menggunakan loangboat bermesin 40 PK dari Desa Penu, Taliabu Utara, menuju Desa Pasipa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 320x200

Loangboat tersebut diduga milik seorang bernama Cang, yang diduga digunakan untuk penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah (mitan). BBM tersebut dikabarkan akan dijual di Pulau Taliabu.

Informasi yang dipungut media ini menyebutkan, setelah mendistribusikan BBM tersebut, mereka mendapat pesan SMS dari Cang yang meminta untuk segera kembali ke Pasipa. Mereka pun memutuskan untuk kembali sekitar pukul 21.00 WIT. Namun, dalam perjalanan sekitar pukul 22.00 WIT, loangboat dihantam gelombang tinggi disekitar Batu Goso, Selat Capalulu, menyebabkan korban terjatuh ke laut.

Baca Juga : Polisi Terus Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE Oleh Akun FB Vira Attamimi

Kasi Intel Kejari Kepsul, Raimond Crishna Noya, saat dikonfirmasi bacaritamalut.com, Jum’at (24/1/2025) menjelaskan, kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana pada 14 Januari 2025.

“Kami penuntut umum telah membaca dakwaan pada 20 Januari, dan sidang pertama dengan agenda pembuktian akan digelar pada 30 Januari 2025,” ungkap Raimond.

Menurutnya, barang bukti berupa mesin 40 PK dan bodi tersebut juga telah diserahkan ke pengadilan.

“Jadi alurnya, ketika penyidikan tersangka dan barang bukti itu ada pada penyidik. Pada saat tahap dua, kewenangan terdakwa dan barang bukti itu ada di kami, ketika kami sudah limpahkan ke Pengadilan maka kewenangan terdakwa dan barang bukti itu di Hakim,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya pemilik loangboat sempat buat permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut kepada kejaksaan dengan alasan bahwa itu merupakan sumber mata pencahariannya.

“Ketika kami konsultasi ke penyidik dan penuntut umum. Kemudian, kasi Pidum bersepakat bahwa ini alasannya kemanusiaan jadi mau dan tidak mau kami coba untuk berikan. Namun, saya tegaskan pinjam pakai barang bukti saat ini sudah tidak berlaku lagi karena kasusnya telah masuk ke tahap persidangan,” tambah Raimond.

Meskipun pemilik loangboat diduga terlibat dalam penyelundupan BBM tersebut, dia tidak berstatus sebagai terdakwa melainkan hanya sebagai saksi dalam kasus ini. “Pemilik barang bukti ini sebagai saksi dalam perkara ini, bukan sebagai terdakwanya,” tutup Raimond. (Red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *