Menu

Mode Gelap
Pelamar Kerja di PT MTP Wajib Ber-KTP Kepulauan Sula Target Rekam KTP di Kepulauan Sula Belum Terpenuhi Kabar Gembira, Gaji ASN-PPPK di Kepulauan Sula Mulai Cair Dua Bulan Sekaligus Pimpinan Mangkir, Komisi II DPRD Sula Batalkan RDP PT MTP Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Anak Dilimpahkan ke Kejari Sula Dugaan Pungli Administrasi Desa, BPD Seret Pj Kades Leko Kadai ke DPRD

Kepsul

Tok! APBD Sula 2026 Disahkan Rp656,79 Miliar

badge-check


Foto: Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Sula. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Sula. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp656,79 miliar.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (23/12/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kepulauan Sula H. Ahkam Gajali, didampingi Wakil Ketua I M. Ridho Guntoro dan Wakil Ketua II La Ode Asiran Jodi, serta dihadiri anggota DPRD.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, Wakil Bupati H. M. Saleh Marasabessy, Sekda Muhlis Soamole, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam agenda pengesahan Ranperda APBD 2026 itu, empat fraksi DPRD, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Fraksi Sula Bahagia, masing-masing menyampaikan Pendapat Umum dan Pandangan Akhir yang berisi masukan, saran, serta harapan terhadap kebijakan anggaran pemerintah daerah.

Perwakilan Fraksi Golkar, Moh. Azwan Soamole, dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa APBD merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta alokasi sumber daya publik untuk satu tahun anggaran.

“APBD adalah instrumen perencanaan dan penganggaran yang menentukan arah pembangunan daerah. Karena itu, Fraksi Golkar menyambut baik upaya pemerintah daerah dalam menyusun Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2026,” ujar Ajuan.

Fraksi Golkar juga mengapresiasi langkah Bupati Kepulauan Sula beserta jajarannya dalam menyesuaikan program prioritas daerah, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan pelayanan publik di tengah kebijakan pengurangan transfer pusat.

“Kami mengapresiasi upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menyesuaikan program prioritas, terutama untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, di tengah keterbatasan fiskal akibat kebijakan pemerintah pusat,” katanya.

Menurut Fraksi Golkar, APBD 2026 harus mampu menjawab persoalan-persoalan mendesak di daerah, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi lokal, hingga peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan perbaikan infrastruktur dasar di seluruh wilayah Kepulauan Sula.

Setelah mencermati KUA-PPAS serta tanggapan pemerintah daerah terhadap masukan Badan Anggaran DPRD, Fraksi Golkar menyampaikan sejumlah catatan penting. Salah satunya, mendorong optimalisasi penyerapan anggaran di setiap OPD agar berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Penyerapan anggaran harus lebih maksimal dan merata sepanjang tahun, sehingga target kinerja pemerintah daerah dapat tercapai secara efektif,” tegasnya.

Fraksi Golkar juga menyoroti berkurangnya transfer pusat dan meminta OPD pengelola pendapatan lebih serius menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap pimpinan OPD mampu menggali potensi PAD agar kemampuan fiskal daerah semakin mandiri dan tidak terlalu bergantung pada pemerintah pusat,” harap Ajuan.

Selain itu, Fraksi Golkar mendesak agar OPD lebih proaktif menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga di tingkat pusat guna memperoleh sumber-sumber pendanaan alternatif demi percepatan pembangunan daerah.

Dengan sejumlah catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang berkenan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2026 hingga disahkan menjadi Perda.

Menurut Fifian, seluruh pandangan umum, masukan, serta catatan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD telah didengarkan dan dicermati oleh Pemerintah Daerah, dan akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan ke depan.

“Sebagai Bupati Kepulauan Sula, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah berkenan membahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026. Kita telah mendengarkan bersama pandangan dan masukan dari seluruh fraksi, dan itu akan menjadi perhatian kami,” ujar Fifian.

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD agar pelaksanaan APBD benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Masukan dan catatan dari semua fraksi ini akan menjadi perhatian serius bagi kami Pemerintah Daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun-tahun mendatang,” tandasnya. (RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Pelamar Kerja di PT MTP Wajib Ber-KTP Kepulauan Sula

4 Februari 2026 - 19:15 WIT

Pelamar Kerja di PT MTP Wajib Ber-KTP Kepulauan Sula

Target Rekam KTP di Kepulauan Sula Belum Terpenuhi

4 Februari 2026 - 17:22 WIT

Target Rekam KTP di Kepulauan Sula Belum Terpenuhi

Kabar Gembira, Gaji ASN-PPPK di Kepulauan Sula Mulai Cair Dua Bulan Sekaligus

4 Februari 2026 - 16:45 WIT

Kabar Gembira, Gaji ASN-PPPK di Kepulauan Sula Mulai Cair Dua Bulan Sekaligus

Pimpinan Mangkir, Komisi II DPRD Sula Batalkan RDP PT MTP

3 Februari 2026 - 17:58 WIT

Pimpinan Mangkir, Komisi II DPRD Sula Batalkan RDP PT MTP

Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Anak Dilimpahkan ke Kejari Sula

3 Februari 2026 - 16:13 WIT

Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Anak Dilimpahkan ke Kejari Sula

Dugaan Pungli Administrasi Desa, BPD Seret Pj Kades Leko Kadai ke DPRD

3 Februari 2026 - 15:32 WIT

Dugaan Pungli Administrasi Desa, BPD Seret Pj Kades Leko Kadai ke DPRD

Bupati Sula Penuhi Undangan Presiden Prabowo

2 Februari 2026 - 17:19 WIT

Operasi Keselamatan Dimulai, Pengendara Bandel Bakal Ditilang

2 Februari 2026 - 16:00 WIT

Operasi Keselamatan Dimulai, Pengendara Bandel Bakal Ditilang
Trending di TNI/Polri