BACARITAMALUT.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, menetapkan Hj. Fifian Adenigsi Mus dan Hi. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Gedung Taufik Center, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kamis (6/2/2025).
Ketua KPU Kepsul, Risman Buamona, menjelaskan penetapan ini dilakukan sesuai ketentuan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU berkewajiban untuk menindaklanjutinya melalui pleno penetapan calon terpilih.
Baca Juga : KPU Kepsul Diduga Diskriminasi, Dua Mantan Wartawan Terkekang
“Besok, KPU Kepsul akan menyerahkan hasil pleno penetapan calon terpilih ke DPRD untuk nantinya dilaksanakan paripurna,” ujar Risman.
Risman juga mengingatkan, pasca penetapan calon terpilih, seluruh masyarakat Kepulauan Sula diharapkan untuk mengakhiri segala fragmentasi, perpecahan, dan keterbelahan yang terjadi selama proses tahapan pemilihan.
“Mari kita semua membenahi diri untuk membangun negeri ini, meniadakan semua perbedaan-perbedaan politik dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Red)