BACARITAMALUT.COM — Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), pemilik akun Facebook bernama Vira Attamimi akhirnya memenuhi panggilan. Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim, Iptu Rinaldi Anwar, melalui PS. Kasi Humas Polres Kepsul, Ipda A.R Taufiq Hasbi, S.H, kepada awak media, Rabu (22/1/2025) mengungkapkan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga saat ini, pihak penyidik telah memeriksa empat saksi dan satu terlapor.
Baca Juga : Terduga Pelaku Kasus ITE di Kepulauan Sula Mangkir dari Panggilan Polisi
“Sudah diperiksa saksi sebanyak empat orang, dan sudah diperiksa terlapor atas nama Vira Attamimmi. Rencana mau periksa satu orang saksi lagi,” jelas Taufiq.
Meski begitu, ia belum bisa mengungkapkan mengenai pemeriksaan terhadap satu orang saksi tambahan yang direncanakan.
“Untuk sementara, ini dulu yang kami sampaikan sambil menunggu proses selanjutnya yang di lakukan Sat Reskrim Polres Sula,” pungkasnya.
Sekedar informasi, kasus ITE ini dilaporkan oleh korban berinisial FG dengan akun Facebook “Owner Arisan Teramanah” pada akhir Oktober 2024 lalu. (Red)