BACARITAMALUT.COM — Terduga pelaku kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemilik akun Facebook Vira Attamimi, diduga tidak kooperatif terhadap pemanggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara.
Kasus ITE ini dilaporkan oleh korban berinisial FG dengan akun Facebook “Owner Arisan Teramanah” pada akhir Oktober 2024 lalu. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Tahun ini, 6 CJH Lansia dari Kepulauan Sula Siap Berangkat ke Tanah Suci
Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (13/01/2025) mengungkapkan bahwa terduga pelaku belum hadir untuk memenuhi panggilan. “Hari ini terlapor belum hadir,” ujar Rinaldi.
Meski begitu, polisi berencana untuk memanggil saksi tambahan yang masing-masing berinisial I, A, dan A.
“Hari ini juga kita mengirimkan surat panggilan terhadap beberapa orang saksi. Saksi yang dirasa perlu untuk diambil keterangannya atas nama I, A, dan A,” tambahnya.
Ketiga saksi tersebut dijadwalkan untuk hadir pada Selasa (14/1) besok.
“Iyo (iya), jadi kita rencana kirim panggilan hari ini untuk hadir besok,” tuturnya. (Red)