BACARITAMALUT.COM — Sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, yang dikelola oleh CV. Gwen Jaya, diduga abaikan aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ditemukan bahwa sub penyalur tersebut tidak ada mesin pompa dalam proses penyaluran BBM kepada masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mereka melayani konsumen dengan menggunakan jerigen, sebuah praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Lemahnya Kontrol Pemda: Pasar Makdahi Masih Amburadul, Pedagang Cekcok hingga Bongkar Lapak
Padahal, aturan BPH Migas, Pasal 4 ayat 4 poin c telah ditegaskan bahwa setiap sub penyalur memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja serta lingkungan.
Seorang pekerja yang ditemui awak media, Minggu (2/2/2025) kemarin, mengaku bahwa mesin pompa sedang dalam kondisi rusak dan masih dalam proses perbaikan.
“Pompa rusak, katanya sedang diperbaiki,” ujar pekerja tersebut singkat.
Namun, berdasarkan informasi yang dipungut, praktik penyaluran BBM tanpa pompa ini sudah berlangsung lebih dari sebulan. Hingga saat ini, belum ada tindakan dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran ini. (Red)