BACARITAMALUT.COM — Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Narju Abu, diduga melakukan perombakan besar-besaran terhadap aparatur desa, termasuk Sekretaris Desa dan sejumlah Kaur.
Langkah Narju ini dianggap kontroversial karena dinilai melampaui kewenangannya sebagai Pj kades yang seharusnya hanya mengisi kekosongan jabatan, bukan memberhentikan.

Baca Juga : Tragis, Gadis 18 Tahun di Kepulauan Sula Tega Bunuh Ayah Kandung
“Mestinya Pj Kades itu hanya mengisi kekosongan, bukan mengganti seluruh perangkat desa yang sudah lama berkarier dan memahami persoalan desa. Apalagi tidak ada koordinasi dengan Bupati atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” kata Jami Togubu, mantan Sekretaris Desa Kaireu yang baru saja diberhentikan, Minggu (1/6/2025).
Jami menyebut, hampir seluruh perangkat desa diganti tanpa alasan jelas, dan posisi-posisi itu kini diisi oleh orang-orang yang diduga bukan pendukung pasangan Bupati Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin saat Pilkada lalu.
“Kami menduga ada unsur politis di balik penggantian ini. Kami berharap agar Bapak Bupati dan Wakil Bupati segera mengevaluasi dan mengganti Pj Kades ini,” tegas Jami.
Baca Juga : Kronologi Gadis 18 Tahun di Sula Bunuh Ayah Kandung
Keputusan Pj Kades Narju ini turut memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Kaireu. Pihaknya menilai perombakan tersebut tidak hanya mengganggu stabilitas pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika tidak segera ditangani.
Hingga berita ini dipublish, pihak Kecamatan Bacan Timur maupun DPMD Halmahera Selatan belum dapat dikonfirmasi. (Red)