BACARITAMALUT.COM — Polisi bergerak cepat setelah kasus penganiayaan anak di Kecamatan Sulabesi Timur viral di media sosial. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku berinisial JT (29) berhasil dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Sanana di Desa Wailia, Minggu (4/5/2025).
Kapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas, IPDA Rizal Polpoke menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang beredar di grup Facebook DAD HIA TED SUA.

Dalam grup tersebut, akun bernama Ophy Novita memposting dugaan penganiayaan terhadap seorang anak.
Baca Juga : Pengadilan Agama Labuha Akan Gelar Sidang di Sula, Ini Jadwal dan Jenis Perkaranya
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sanana AKP Junaidi Sawal bersama piket langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 16.10 WIT,” ujar Rizal.
Setibanya di lokasi, kata Rizal, polisi langsung menggali keterangan dari korban, saksi, dan warga sekitar. Dari hasil penyelidikan cepat itu, JT ditetapkan sebagai terduga pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada Minggu dini hari pukul 02.30 WIT di salah satu rumah warga Desa Wailia,” tandasnya. (Red)