BACARITAMALUT.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya memeriksa oknum anggota DPRD berinisial MLT yang terseret dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Pemeriksaan terhadap MLT dilakukan usai laporan yang masuk ke polisi pada 22 Juli 2025. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih satu jam di ruang penyidik.

Baca Juga : Diduga Perkosa Perempuan di Rumah Dinas, Oknum DPRD Sula Belum Diperiksa
“Iya, tadi yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Satu jam lebih yang bersangkutan diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Jumat (1/8/2025).
Rinaldi menyebut, hingga kini penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban berinisial DR dan terduga pelaku MLT.
“Saat ini sudah empat orang saksi yang diperiksa. Jadi kita sedang mendalami laporan yang dimaksud,” ujar Rinaldi.
Baca Juga : Bejat! Oknum Anggota DPRD Sula Dilaporkan Atas Dugaan Pemerkosaan
Pihaknya juga membuka peluang untuk memanggil kembali para saksi guna pendalaman keterangan.
“Tidak menutup kemungkinan minggu depan keempat saksi akan dipanggil lagi untuk diminta keterangan tambahan,” imbuhnya.
Terkait potensi penambahan saksi, Rinaldi menegaskan hal itu bergantung pada kebutuhan penyelidikan.
“Nanti dilihat perkembangan dan kepentingan penyelidikannya,” tandasnya. (Red)