BACARITAMALUT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menyita 64 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam razia yang digelar di KM Permata Obi saat kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Laut Sanana, Selasa (13/5/2025).
Razia yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Bripka Habibi bersama sejumlah personel ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menekan peredaran miras ilegal melalui jalur laut.
Baca Juga : Polisi Sigap Tangani Banjir di Kepulauan Sula, Warga Dihimbau Waspada
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasi Humas, IPDA Rizal Polpoke menyampaikan barang bukti ditemukan tanpa ada penumpang maupun kru yang mengakui kepemilikannya.
“Seluruh miras yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” kata IPDA Rizal Polpoke.
Baca Juga : KM Permata Obi Kembali Kedapatan Angkut Miras
Ia menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (Red)