BACARITAMALUT.COM – Sat Polairud Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, membongkar penyelundupan barang haram berupa minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di perairan Sanana, Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 10.30 WIT.
Pengungkapan miras tersebut berlangsung di pelabuhan sandar longboat Desa Waitina, belakang pertokoan Desa Fagudu, Kecamatan Sanana. Operasi dipimpin Kanit Gakkum Aipda Sardi Aufat bersama personel usai menerima laporan warga terkait muatan mencurigakan.
Saat pemeriksaan longboat yang dinahkodai RS, petugas menemukan satu karton minyak goreng bermerek Bimoli berisi cap tikus yang disembunyikan. Barang diletakkan di bagian depan dan ditutup life jacket untuk menghindari kecurigaan.
Sebanyak 48 botol cap tikus ukuran 600 ml diamankan. Pemilik belum diketahui. Nahkoda mengaku barang tersebut dititipkan oleh tukang ojek tak dikenal yang langsung meninggalkan lokasi.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, AKP Riza Iskandar, menegaskan pihaknya tidak memberi celah terhadap peredaran miras ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah perairan Kepulauan Sula. Modus yang digunakan pelaku semakin beragam, namun kami pastikan pengawasan akan terus diperketat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Menurut Riza, seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Sula untuk penyelidikan lanjutan.
“Kami mengimbau masyarakat menjauhi peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (RED)

























