BACARITAMALUT.COM — Bendahara Desa (Bendes) Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, inisial RU bantah tuduhan terkait dugaan korupsi ADD dan DD yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
Ia menjelaskan, beberapa item kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam APBDes. Salah satunya adalah pembangunan talud senilai lebih dari Rp 200 juta pada tahun 2024.
“Pembangunan talud itu benar, dan anggarannya saya serahkan ke Kepala Desa itu adalah Rp 88 juta,” jelasnya, Senin (3/2/2025).
Terkait pengadaan body fiber dan mesin 15PK, RU menegaskan semua telah sesuai dengan APBDes dan berdasarkan permintaan masyarakat. “Barangnya sudah ada di kampung saat ini,” katanya.
Selain itu, dia juga mengklarifikasi soal pengadaan mesin hand tractor untuk kebun kelompok pada tahun 2023.
Baca Juga : Diduga Korupsi ADD dan DD Ratusan Juta, Kejari Kepsul Diminta Periksa Bendahara Desa Auponhia
“Dua unit mesin hand tractor telah dibelanjakan dan barangnya ada,” ujarnya.
Menanggapi isu terkait SK Tim Pengelola Kegiatan (TPK), RU menyatakan pembuatan SK adalah wewenang Sekretaris Desa (Sekdes).
“Seharusnya Sekdes berkoordinasi dengan Bendahara Desa maupun Kepala Desa, namun hingga kini belum ada konfirmasi dari Sekdes terkait SK tersebut,” katanya.
Ia juga menanggapi pembangunan ruang tunggu yang disebut bernilai Rp 120 juta.
Menurutnya, progres pembangunan telah berjalan dengan baik, hanya tinggal pemasangan plafon, pemasangan tegel, dan pengecatan. “Semua material sudah tersedia,” tegasnya.
Sebagai bawahan, ia hanya menjalankan perintah pimpinan, dalam hal ini Kepala Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Auponhia, Masni Sapsuha, belum dapat dikonfirmasi. (Red)