Menu

Mode Gelap
Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Sula Panen Tomat Bersama Kelompok Tani Wai Balanda Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

Kepsul

RT RW Sula Terbengkalai, DPRD Tuding Dinas PU Jadi Penghambat

badge-check


RT RW Sula Terbengkalai, DPRD Tuding Dinas PU Jadi Penghambat Perbesar

BACARITAMALUT.COM Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum juga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ironisnya, dokumen vital tersebut masih tergabung dengan Kabupaten Pulau Taliabu yang telah resmi berpisah sejak 2012 lalu.

Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Amanah Upara, mengungkapkan bahwa RT RW Kepulauan Sula memang pernah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011. Namun saat itu, Pulau Taliabu masih merupakan bagian dari Kepulauan Sula.

“Setelah Taliabu dimekarkan, otomatis RT RW harus dipisahkan. Sekarang, RT RW Taliabu sudah disiapkan oleh pemerintah daerahnya. Tapi Kepulauan Sula sampai saat ini belum memiliki RT RW yang baru,” ungkap Amanah, Senin (7/7/2025).

Baca Juga : Lapangan Voli Ismail Digoel Diresmikan, Cucu Pejuang Sula Tersedu Haru

Ia menjelaskan, saat pihaknya diamanahkan menjadi Ketua Bapemperda, sekitar 1 Januari 2025, DPRD telah mengundang Bagian Hukum, Bappeda, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas kelanjutan RT RW tersebut.

“Saat itu Bappeda hadir dan membawa dokumen rancangan RT RW tahun 2022–2042. Artinya, dokumen itu sudah ada dan pernah dibahas. Tapi mengapa belum juga diperdakan?” tanyanya.

Amanah menambahkan, alasan yang disampaikan saat itu karena terjadi perubahan nomenklatur. Kewenangan usulan RT RW yang sebelumnya berada di Bappeda, kini beralih ke Dinas PU.

“Tanggal 26 Februari 2025, kami kembali agendakan pertemuan dan mengundang Kadis PU, namun yang bersangkutan tidak hadir. Padahal, dalam waktu dekat ada empat Ranperda yang akan dibahas, dan kami minta agar RT RW Kepulauan Sula juga dimasukkan karena dokumennya sudah tersedia,” jelasnya.

Baca Juga : Ratusan Peserta PPPK Menanti, DPRD Sula Disindir Tak Peka

Ia menegaskan, ketidakhadiran Kepala Dinas (Kadis) PU Kepulauan Sula menjadi kendala utama dalam pembahasan ini.

“Kami tidak bisa bahas kalau pihak yang memiliki kewenangan tidak hadir. Perlu digarisbawahi, Perda RT RW ini diusulkan oleh eksekutif, bukan legislatif. Jika inisiatif DPRD, tentu kami yang bahas. Tapi ini dari Pemda, maka leading sector-nya adalah Dinas PU,” tegas Amanah.

Rapat lanjutan dijadwalkan hari ini, namun lagi-lagi Kadis PU tidak hadir. Bahkan, kata Amanah, sebelumnya sudah dua kali dipanggil namun tidak datang.

“Terakhir hari ini, berarti sudah tiga kali mangkir dengan alasan sakit. Informasinya, beliau sedang berobat di Ambon,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya mengikuti Zoom Meeting dengan tim dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar di Kantor Bupati. Dalam forum itu, Amanah mempertanyakan alasan Pemda tidak menindaklanjuti dokumen yang telah ada sejak 2022.

Baca Juga : Dokter Ancam Mogok, Komisi III DPRD Sula Kunker ke RSUD dan Dinkes

“Tim Unhas menjelaskan, jika pengusulan dokumen baru, maka prosesnya akan memakan waktu minimal dua sampai tiga tahun. Padahal RT RW ini sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah,” ujar Amanah.

Ia menekankan bahwa tanpa RT RW, pemerintah kesulitan menyusun Ranperda, dan investor juga tidak memiliki dasar hukum untuk berinvestasi.

“Kami juga sudah ditegur oleh Kemendagri, baik eksekutif maupun legislatif. Maka harus dipercepat. Kalau tidak segera diperdakan, ini bisa jadi masalah pertanggungjawaban keuangan negara. Anggarannya sudah ada. Kalau mulai dari awal lagi, berarti butuh dana baru, tim baru, dan proses yang lebih panjang,” tandasnya.

Baca Juga : Pemda Sula Buka Kejurda, Surdi: Pembinaan Atlet di Tingkat Kabupaten

Untuk itu, DPRD melalui Bapemperda mendesak Tim Unhas dan Pemda agar percepatan penyusunan RT RW segera dituntaskan.

“Tim Unhas menyampaikan bisa saja rampung dalam 1–2 tahun, tergantung kelengkapan dokumen pendukung dari OPD terkait,” kata Amanah.

Ia pun mengkritik buruknya koordinasi antara eksekutif dan legislatif selama ini. “Kami berharap ke depan, baik eksekutif maupun legislatif bisa bersama-sama berkoordinasi dengan tim dari Unhas. Jangan lagi komunikasi berjalan sepihak,” tutupnya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan

22 Oktober 2025 - 18:44 WIT

Kasus laka laut sula masuk tahap akhir

Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

22 Oktober 2025 - 12:50 WIT

polres Kepulauan Sula, bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

19 Oktober 2025 - 12:30 WIT

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

18 Oktober 2025 - 12:37 WIT

Bupati Sula Panen Tomat Bersama Kelompok Tani Wai Balanda

17 Oktober 2025 - 00:13 WIT

Bupati Sula Panen Tomat Bersama Kelompok Tani Wai Balanda
Trending di Pemerintahan