Menu

Mode Gelap
Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Sula Panen Tomat Bersama Kelompok Tani Wai Balanda Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

Kepsul

Polres Sula Tetapkan AW Sebagai Tersangka, Rasman: Hukum Islam Jangan Diinjak

badge-check


Foto: Kuasa Hukum AW, Rasman Buamona, SH. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Kuasa Hukum AW, Rasman Buamona, SH. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Penetapan AW sebagai tersangka kasus persetubuhan anak oleh Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendapat kecaman keras dari kuasa hukumnya, Rasman Buamona, S.H.

Rasman menilai penetapan tersebut ada kejanggalan. Menurutnya, proses hukum tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga mengabaikan konstitusi dan kedudukan hukum Islam yang sah secara nasional.

“Saya ingin menyampaikan kerja-kerja pendampingan terhadap klien saya, AW. Penetapan tersangka ini bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya,” kata Rasman saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga : Bejat! Pria Beristri di Kepulauan Sula Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Rasman menjelaskan, pertemuan antara AW dan pacarnya, NA, terjadi di rumah warga, IM, disalah satu Desa di Kecamatan Mangoli Barat, sekitar pukul 10 pagi. Tak lama kemudian, ibu dari NA datang dan bersama keluarga melakukan musyawarah untuk pernikahan.

Sebelum musyawarah, pihak keluarga perempuan menyerahkan rincian ongkos nikah berupa uang tunai Rp50 juta, sehelai kain putih, cincin emas 1 gram, serta biaya hakim ditanggung oleh pihak laki-laki. Ongkos tersebut disampaikan melalui Bhabinkamtibmas setempat, yakni Pak Hasbi Umanailo, kepada keluarga AW.

“Setelah menerima itu, keluarga klien saya datang ke rumah keluarga NA. Hasil musyawarah, AW harus mengurus perceraian dulu dengan istri pertamanya sebelum hari nikah ditentukan,” ungkapnya.

Rasman menyebut, AW telah mengikuti semua proses, mulai dari melapor ke KUA Dofa hingga mendaftar perkara perceraian di Pengadilan Agama Labuha, yang saat itu sedang mengadakan sidang keliling di Sanana.

Baca Juga : Kasus Pemerkosaan di Sula, Empat dari Enam Terlapor Masih Di Bawah Umur

Namun, lanjut Rasman, di tengah proses itu, pada 1 Mei 2025, NA dan orang tuanya membuat aduan terkait dugaan penipuan ke SPKT Polres Kepulauan Sula. Empat hari kemudian, pada 5 Mei, laporan persetubuhan anak dilayangkan.

“Laporan penipuan yang lebih dulu dilaporkan justru diabaikan, sementara laporan kedua langsung diproses dan digenjot,” kritiknya.

Lebih lanjut, Rasman juga menyampaikan bahwa pada 18 Juni, SPKT memediasi kedua keluarga. Namun, keluarga NA membatalkan pernikahan sepihak dan menuntut denda Rp70 juta. Karena tak disanggupi, AW kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni dan langsung menahannya.

“Kenapa Bhabinkamtibmas yang mengetahui langsung proses ini tidak dipanggil sebagai saksi? Kenapa hukum Islam disingkirkan? Ini bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi,” kata Rasman.

Baca Juga : Enam Warga Sula Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak, Dua Ditahan

Ia menilai penyidik telah menyampingkan proses musyawarah keluarga dan status AW yang sedang menunggu akta cerai.

“Kasat Reskrim dan penyidik Unit PPA telah mendiskualifikasi hukum Islam. Ini bentuk makar terhadap konstitusi. Makar artinya tipu muslihat, akal busuk. Mereka tidak tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Rasman mendesak Kementerian Agama dan MUI Kepulauan Sula turun tangan menegakkan kedudukan hukum Islam.

“Hukum Islam jangan diinjak-injak. Penyidik Unit PPA dan Kasat Reskrim Polres Sula harus dievaluasi bahkan dicopot karena tidak tunduk pada konstitusi,” tandasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan

22 Oktober 2025 - 18:44 WIT

Kasus laka laut sula masuk tahap akhir

Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

22 Oktober 2025 - 12:50 WIT

polres Kepulauan Sula, bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

19 Oktober 2025 - 12:30 WIT

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

18 Oktober 2025 - 12:37 WIT

Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

16 Oktober 2025 - 19:36 WIT

Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink
Trending di Pemerintahan